44 Korban Penahanan Ijazah Laporkan Sentoso Seal ke Polda Jatim

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan penahanan ijazah yang melibatkan CV Sentoso Seal menemui babak baru. Kini, ada sebanyak 44 korban yang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim).
"Kita selaku kuasa hukum dari 44 orang, jadi korban yang kita bawa di sini sejumlah 44 orang yang telah melaporkan kepada posko dan kemudian ditindaklanjuti ke Polda Jawa Timur," ujar kuasa hukum korban, Edi Kuncoro, Selasa (22/4/2025).
Kasus yang dilaporkan kali ini bertambah tiga. Selain penggelapan ijazah, pihaknya juga melaporkan akun media sosial atas kasus penipuan dengan modus lowongan kerja. Total, ada tiga akun yang masuk dalam surat bukti laporan itu.
"Pertama yaitu akun Facebook dan Instagram. Lalu akun sebuah aplikasi lowongan pekerjaan. Dari lowongan pekerjaan itu, menentukan syarat-syarat. Salah satunya syarat penting tentang penyerahan ijazah dan penahanan ijazah asli," tegasnya.
Akun-akun tersebut, mengatasnamakan badan usaha yang lain. Baik perusahaan komoditor maupun perusahaan terbatas. Lalu, badan usaha itu menggaet pencari kerja yang bukan merupakan atas nama PT Sentoso Seal. Tetapi diarahkan interview ke pergudangan di Margomulyo nomor 44.
"Inilah yang saya kemudian melaporkan akun, bahwa akun ini ada dugaan penipuan yang mengatasnamakan PT lain kemudian melamar ke sana dan menyerahkan ijazah atau uang Rp2 Juta itu yang pertama," tegas dia.
Kasus kedua, lanjut Edi, yaitu tindak pidana penggelapan. Pencari kerja yang melamar ke Margomulyo diminta menyerahkan ijazah. Opsi lain, dengan menyerahkan uang tunai Rp2 Juta.
"Namun setelah teman-teman resign, yang harusnya ijazah itu dikembalikan tetapi sampai hari ini tidak dikembalikan. Maka ini termasuk unsur tindak pidana penggelapan dan itu sudah kita laporkan," ungkap dia.
Kasus ketiga, tentang penghilangan barang milik orang lain. Edi menegaskan, dari ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHP 406, barangsiapa menghilangkan barang milik orang lain, maka itu bisa dikenakan ketentuan pidana.
"Ini dasar kita adalah dari kejadian ketika kita sidang dengan Pak Wamen. Bahwa orang yang biasa mengetahui dan melihat penyimpanan ijazah di belakang mejanya, pada saat sidak barang itu tidak ada. Ini yang kemudian kita melihat ada unsur-unsur penghilangan barang milik orang lain yang diduga bisa kita laporkan," pungkasnya.