Madiun, IDN Times – Upaya pemberantasan narkotika kembali diuji, kali ini bukan dari luar pagar institusi, melainkan dari dalam. Empat oknum anggota polisi di wilayah Madiun justru diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus narkotika. Ironisnya, praktik yang seharusnya mereka berantas itu disebut telah berjalan cukup lama, bahkan dengan sistem bon atau ijon.
Informasi yang dihimpun IDN Times, keempat oknum tersebut berinisial AG, HD, DY, dan DN. Seluruhnya diketahui bertugas di lingkungan Polres Madiun Kota. Penanganan kasus dilakukan oleh Polres Madiun dan Polres Madiun Kota sesuai kewenangan masing-masing, seolah ingin memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan meski yang diperiksa “orang sendiri”.
4 Polisi di Madiun Terlibat Peredaran Sabu, Modusnya Pakai Sistem Ijon

Intinya sih...
Satu polisi ditetapkan tersangka
Modus ijon alias bayar belakangan
Sabu 8,4 gram diamankan, tes urine jadi pembuka fakta
1. Satu polisi ditetapkan tersangka
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indranatanegara membenarkan adanya kasus narkotika yang menyeret anggota kepolisian. Dari empat nama tersebut, satu oknum berinisial HD telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
“Untuk kode etik akan ditangani oleh Polres Madiun Kota, sedangkan untuk tindak pidananya kami yang menangani,” ujar AKBP Kemas saat ditemui di Mapolres Madiun, Jumat (16/1/2026).
Dari pemeriksaan awal, HD tak sekadar diduga sebagai pengguna. Polisi menduga ia juga memiliki peran lebih jauh dalam peredaran narkotika. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk keterkaitan dengan pihak lain di luar institusi.
2. Modus ijon alias bayar belakangan
Jika biasanya sistem bon identik dengan warung atau toko kelontong, dalam kasus ini istilah tersebut justru muncul di dunia gelap narkotika. AKBP Kemas mengungkapkan, peredaran sabu dilakukan dengan sistem bon—barang diserahkan terlebih dahulu, pembayaran menyusul.
“Keterangannya sudah lama karena modusnya sementara melalui bon, jadi barang diberikan dulu tanpa membayar,” ungkapnya.
Soal asal barang haram tersebut, polisi masih enggan membuka detail. Jaringan pemasok disebut masih dalam pengembangan, sementara keterlibatan oknum lain juga masih ditelusuri oleh Polres Madiun Kota.
3. Sabu 8,4 gram diamankan, tes urine jadi pembuka fakta
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 8,4 gram. Tak berhenti di situ, seluruh oknum yang diduga terlibat juga menjalani tes urine.
“Hasilnya mungkin ada satu atau dua yang positif. Itu masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” kata AKBP Kemas.
Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari internal sendiri. Penegakan hukum dan kode etik disebut akan berjalan beriringan, agar slogan perang terhadap narkotika tak sekadar jadi jargon, tapi juga berlaku ke dalam.