4 Poin Regulasi Sound Horeg Mangatur Desibel sampai Jam Kegiatan

- Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggodok regulasi sound horeg
- Regulasi mencakup batasan desibel suara, dimensi kendaraan, kegiatan lainnya, rute dan waktu pelaksanaan
- Regulasi akan menjadi dasar penertiban dan penindakan terhadap pelanggar
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini tengah menggodok regulasi soal kegiatan sound horeg. Setidaknya ada empat poin utama yang menjadi perhatian pemerintah.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, 4 poin tersebut di antaranya pertama soal batasan desibel suara. Suara dari kegiatan sound horeg tidak boleh melebih desibel yang ditentukan.
Kedua terkait dengan dimensi kendaraan. Dimensi kendaraan yang digunakan untuk kegiatan sound horeg harus sesuai dengan ketentuan polisi, yakni tidak melebihi batas dimensi.
“Kami melihat beberapa kali petugas berwajib, sudah menertibkan kegiatan menggunakan sound system, yang melampaui jam-jam tertentu. Kami mendukung penertiban yang seperti itu,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Ketiga, terkait dengan hal-hal kegiatan lainnya seperti tarian atau karnaval. Dan keempat terkait rute dan waktu pelaksananya, kegiatan tersebut tidak boleh digelar di zona merah seperti pusat kesehatan hingga jalan kecil.
"Jamnya saya lihat beberapa kali polisi sudah menertibkan kegiatan menggunakan sound system yang melampaui jam-jam yang diperkenankan. Itu saya sangat dukung. penertiban yang seperti itu," kata dia.
Emil menurutkan, sound horeg adalah bagian dari hiburan yang dibutuhkan masyarakat. Akan tetapi, dalam pelaksananya perlu aturan yang mengatur agar kegiatan tersebut tidak merugikan pihak lain. “Penertiban seperti ini bukan menutup total tetapi mengatur,” tegasnya.
Walau begitu, Pemprov Jawa Timur belum bisa mengungkapkan apa bentuk dari regulasi kegiatan sound horeg ini. Pihaknya masih aka menggodok peraturan tersebut.
“Ada beberapa opsi tapi saya pikir lebih baik ini diumumkan pada saat keputusan itu diambil, masih pembahasan. Lebih baik kami fokus kepada substansinya bukan sekedar kepada bentuknya,” tutur Emil.
Nantinya, regulasi kegiatan sound horeg ini bukan hanya sekedar aturan di atas kertas. Tetapi juga menjadi dasar petugas melakukan penindakan bila ada yang melanggar.
“Ini akan muncul bukan hanya aturan tapi juga penertiban. Artinya setiap kegiatan harus ada izin terlebih dahulu kepada polisi dan bagaimana bisa memastikan, bahwa batasan-batasan volume itu dipatuhi,” tutur Emil.
Penindakan kepada para pelanggar juga didasari peraturan Kementerian Lingkungan Hidup tentang mengenai batasan desibel, hingga peraturan lalu lintas mengenai dimensi kendaraan. “Saya pikir aturan-aturan ini sudah menjadi landasan untuk menerapkan sanksi,” pungkas dia.