Madiun, IDN Times – Misteri pembobolan toko emas dan kosmetik di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, yang merugikan korban hingga lebih dari Rp1 miliar akhirnya terkuak. Polres Madiun membekuk empat pelaku yang tergabung dalam komplotan spesialis pembobol brankas, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Aksi pencurian yang sempat menggegerkan warga itu diketahui bukan kali pertama dilakukan komplotan tersebut. Polisi menyebut, para pelaku telah beraksi di sejumlah wilayah di Madiun Raya dengan modus serupa.
4 Pelaku Pembobol Toko Emas Rp1 Miliar di Magetan Dibekuk, Satu Kabur

Intinya sih...
Empat pelaku ditangkap, satu masih DPO
Bobol tembok pakai alat sederhana
Toko emas dibobol, kerugian tembus Rp1 miliar
1. Empat pelaku ditangkap, satu masih DPO
Polisi mengamankan empat tersangka berinisial JMH, AMD, MHL, dan SBM. Sementara satu pelaku lainnya berinisial WWT hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan, komplotan ini merupakan pelaku berulang. Sebelum membobol toko emas di Magetan, mereka telah melakukan aksi pembobolan brankas di dua lokasi berbeda di Kabupaten Madiun.
“Para tersangka sebelumnya melakukan pembobolan di Kecamatan Dolopo pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB dan di Kecamatan Dagangan pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB,” ujar AKBP Kemas saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Kamis (15/1/2026).
2. Bobol tembok pakai alat sederhana
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini memilih cara membobol tembok bangunan untuk menghindari akses utama toko. Polisi menyebut, peralatan yang digunakan tergolong sederhana namun efektif. “Modus operandi pelaku dengan cara membobol tembok menggunakan bor, linggis, dan obeng,” jelas AKBP Kemas.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu linggis, dua obeng, satu palu, satu kunci Inggris, uang tunai Rp20 juta, serta sejumlah perhiasan emas hasil pengembangan penyidikan.
3. Toko emas dibobol, kerugian tembus Rp1 miliar
Diberitakan sebelumnya, toko emas dan kosmetik Senna Golden Star di Jalan Raya Bendo, Desa Belotan, Kecamatan Bendo, dibobol maling pada Rabu (14/1/2026) dini hari. Pelaku masuk dengan cara menjebol dinding bagian belakang toko, lalu menguras isi brankas berisi uang tunai dan perhiasan emas.
Ironisnya, kunci brankas diketahui disimpan di laci meja kasir, sehingga memudahkan pelaku mengambil seluruh isinya. Aksi pencurian baru diketahui saat karyawan membuka toko pada pagi hari. “Karyawan yang pertama buka toko langsung kaget. Kondisi di dalam sudah acak-acakan, dinding jebol, uang dan emas hilang,” ujar Anggi, salah satu karyawati toko.
Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar, terdiri dari uang tunai sekitar Rp30 juta dan perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar.
4. Terancam 9 tahun penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 2 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKBP Kemas.
Polisi masih memburu satu pelaku yang buron serta mendalami kemungkinan keterlibatan komplotan ini dalam aksi pencurian serupa di wilayah lain. Aparat juga mengimbau para pemilik usaha, khususnya toko emas, untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa terulang.