Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Intinya sih...

  • 34 ribu peserta PBI JK di Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan dinonaktifkan mulai 1 Juni 2025 oleh Kemensos.

  • Peserta masih bisa diaktifkan kembali dengan melaporkan statusnya ke Dinsos setempat hingga akhir Juli 2025.

  • BPJS Kesehatan Tulungagung menggandeng berbagai pihak untuk mempercepat validasi data peserta JKN dan reaktivasi yang darurat.

Tulungagung, IDN Times - Sebanyak 34 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan dinonaktifkan oleh Kemensos mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan imbas dari penerapan sistem data terbaru milik pemerintah, yang kini mengandalkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama. Kebijakan nasional ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Secara nasional, sebanyak 7,3 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI dinonaktifkan pada Mei 2025.

1. Peserta yang dinonaktifkan berstatus PBI JK

Kepala BPJS Kesehatan Tulungagung, Fitriyah Kusumawati. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati mengatakan di wilayahnya total terdapat 34 ribu peserta PBI JK yang dinonaktifkan status kepesertaannya. Jumlah tersebut terdiri dari 12 ribu peserta dari Kabupaten Tulungagung, 12 ribu dari Trenggalek dan 10 ribu dari Pacitan. Proses penonaktifan ini dilakukan berdasarkan pemutakhiran data dari Kementerian Sosial.

"Yang melakukan penonaktifan bukan dari kami, tapi dari pemerintah pusat," ujarnya, Jumat (27/6/2025).

2. Masih bisa untuk diaktifkan kembali, segera lapor ke Dinsos

Petugas BPJS Kesehatan Tulungagung saat melayani peserta. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Fitriyah sendiri meminta seluruh peserta PBI JK untuk melakukan pengecekan terhadap statusnya. Hal ini dikarenakan status mereka masih bisa dipulihkan lagi. Terdapat 3 persyaratan yang membuat mereka dapat kembali menjadi peserta PBI JK. Yakni berstatus sebagai masyarakat miskin, tidak mampu dan membutuhkan perawatan medis. Mereka diminta segera melaporkan statusnya ke Dinas Sosial setempat untuk mendapat pelayanan sebagai peserta BPJS.

“Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki waktu hingga akhir Juli 2025 untuk melakukan pelaporan. Silakan cek status kepesertaan di puskesmas terdekat, dan lakukan pelaporan jika memang masih membutuhkan layanan kesehatan. Selanjutnya, puskesmas akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk proses reaktivasi,” tuturnya.

3. Minta warga segera lakukan pengecekan status peserta

Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Untuk mempercepat validasi data, BPJS Kesehatan Tulungagung telah menggandeng sejumlah pihak, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Perangkat desa serta operator di tingkat kelurahan pun turut dilibatkan dalam proses pendataan ulang. Seluruh data harus sudah terkumpul sebelum 11 Juli 2025 agar proses verifikasi dan persetujuan tidak molor hingga akhir bulan. Bahkan, bagi peserta yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan secara darurat, reaktivasi bisa dilakukan pada hari itu juga. “Segera cek status kepesertaan JKN Anda, agar tidak kehilangan hak atas jaminan kesehatan,” pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team