Imigrasi menyerahkan paspor jemaah haji kloter 1 Embarkasi Lombok di Asrama Haji NTB, Sabtu (11/5/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) Analia Trisna menyatakan, batas usia anak dari perkawinan campuran yang ditetapkan terlalu pendek, yaitu antara usia 19 hingga 21 tahun. Menurutnya, hal ini menimbulkan banyak kendala.
"Anak akan bingung dalam memilih kewarganegaraan karena pada rentang usia tersebut, mereka sedang melanjutkan pendidikan di luar negeri," ungkapnya.
Analia berharap agar batas usia anak dari perkawinan campuran diperpanjang hingga mencapai usia 25 tahun. "Banyak anak dari perkawinan campuran ingin berkontribusi bagi bangsa Indonesia, tetapi terhambat oleh peraturan yang ada. Seharusnya batas usia tersebut diperpanjang hingga usia 25 tahun setelah mereka menyelesaikan pendidikannya," katanya.
Dia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, banyak anak dari perkawinan campuran mengalami kesulitan ketika ingin kembali ke Indonesia. "Proses administrasi mereka disamakan dengan WNA murni, padahal mereka memiliki darah Indonesia. Hal ini menyulitkan mereka karena harus memenuhi berbagai macam persyaratan yang berlaku," tambahnya.