Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

323 Orang di Surabaya Ditangkap, Pelaku Kasus Narkoba

Pelaku kasus narkoba di Surabaya. (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya menangkap sebanyak 323 orang terkait kasus narkoba. Pengungkapan ini dilakukan sepanjang 21 Oktober 2024- Februari 2025. 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyebut, 323 tersangka itu dari 236 kasus. Dari 323 tersangka itu, 113 di antaranya merupakan residivis.

"Ada 323 tersangka yang kami amankan. Sepertiga atau sekitar 113 tersangka di antaranya adalah residivis," kata Luthfie saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (7/2/2025) kemarin. 

Ia mengatakan, penangkapan ini  berdasarkan program Asra Cita Presiden Prabowo dalam rangka 100 hari kerja. Total jiwa yang diselamatkan dari penangkapan tersebut sekitar 61 ribu jiwa.

"Selama pelaksanaan Program Asta Cita sejak 21 Oktober 2024 sampai 6 Februari 2025, kami telah menyelamatkan sekitar 61 ribu Jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 10,9 miliar," kata dia.

Dari pengungkapan ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti narkotika, mulai dari 2,247 gram sabu, 990,39 gram ganja, 10.850 butir ekstasi, 18.580 butir pil koplo, hingga 0.28 gram tembakau sintetis dan 1 butir alprazolam. 

Sementara itu,Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Miftah Suriah Irawan mengatakan, pada 27 Desember 2024 pihaknya telah menangkap pria berinisial IS (35) di Jalan Raya Jemursari Utara, Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Di tangan IS, polisi menyita 1,5 kilogram sabu dari rumah IS. 

"Kami temukan 6 bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan keseluruhan berat 1.498 gram atau hampir 1.5 kilogram," kata dia.

Dalam melakukan aksinya, IS menggunakan sistem ranjau. IS juga mengaku memperoleh jutaan rupah dari kejahatan yang dilakukan itu.

"Untuk jaringan terbaru ini memang meranjau (menggunakan sistem ranjau untuk mengedarkan sabu), saat ini kita lakukan upaya dan sedang kembangkan bandar yang perintahkan kurir ini, mohon doanya," jelas dia.

Tak cuma itu, Satnarkoba Polrestabes Surabaya juga pada pwrataan tahun baru 2025 lalu mengungkap peredaran belasan ribu pil di sebuah kamar kos Jalan Kapas Baru III, Surabaya. Seorang pria berinisial BI (46) pun ditangkap. BI juga menyewa kamar kos untuk menyimpan dan menjual obat keras terlarang.

"Kami temukan 13 bungkus berisikan 10.323 butir ekstasi dengan berat total 3.444 gram atau hampir 3.5 kilogram beserta timbangan dan plastik klip," katanya.

Akibat ulahnya itu, para kurir hingga bandar narkotika yang dibekuk dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us