Surabaya, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pungli yang dilakukan pejabat di Dinas ESDM Jatim. Terbaru, penggeledahan kembali dilakukan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono membenarkan perihal penggeledahan tersebut, yang digelar oleh tim penyidik pada Senin (20/4/2026). Ia menjelaskan, proses penyidikan masih terus berjalan secara berkelanjutan, terlebih setelah ketiga tersangka resmi ditahan oleh penyidik.
Tiga orang sebagai tersangka itu, Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Adnan menambahkan, penggeledahan yang kembali dilakukan di kantor Dinas ESDM Jatim merupakan langkah lanjutan penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
“Bahwa penggeledahan dilakukan pada kantor ESDM Pemprov Jatim sebagai lanjutan pendalaman kasus dan memperkuat pembuktian oleh tim penyidik,” ujar Adnan, Selasa (21/4/2026). “Yang jelas saat ini asih dalam proses penyidikan yang berkelanjutan. Karena sudah dilakukan penahanan maka proses berjalan sesuai SOP karena sudah dibatasi waktu,” imbuhnya.
Menurutnya, saat ini tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka guna melengkapi berkas perkara sebagai bagian dari proses pendalaman kasus.
“Kami masih memeriksa ketiga tersangka untuk melengkapi beberapa berkas yang kami butuhkan untuk perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
