Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perjuangan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan untuk keadilan anak-anaknya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Perjuangan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan untuk keadilan anak-anaknya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Intinya sih...

  • Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan masih tersendat di Bareskrim Mabes Polri, keluarga korban terus berjuang untuk mendapatkan kejelasan perkembangan laporannya.

  • Keluarga korban juga menuntut pertanggungjawaban Komnas HAM agar menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.

  • Hasil restitusi Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Tinggi Surabaya dianggap merendahkan martabat korban karena hanya mengabulkan Rp1,02 miliar dari tuntutan Rp17,5 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Hari ini (1/10/2025) tepat 3 tahun terjadinya Tragedi Kanjuruhan. Meskipun kasus ini jadi kian tidak jelas, keluarga korban terus berjuang dengan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan di Bareskrim Mabes Polri.

1. Laporan di Bareskrim tersendat, tapi perjuangan keluarga korban belum surut

Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian. (Instagram/@danielsiagian_)

Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian mengungkapkan kalau hari ini ia bersama 8 orang keluarga korban Tragedi Kanjuruhan seperti Rizal dan Muhammad Arifin mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan mereka untuk mengecek Laporan Model B yang sudah diserahkan pada 2 tahun lalu.

"Perlu diketahui sejak September 2023, kita membuat laporan di Bareskrim Polri, tapi sampai saat ini laporan kami seakan mandek di atas meja. Hak pelapor adalah mengetahui perkembangan laporannya. Hari ini kami bersama keluarga korban kembali ke Bareskrim untuk meminta kejelasan perkembangan laporan keluarga korban," terangnya.

Daniel mengungkapkan kekecewaan karena belum ada perkembangan berarti terkait laporan ini. Bahkan mereka tidak mendapatkan update terkait progres laporan ini, sehingga harus datang jauh-jauh dari Malang ke Jakarta sekedar untuk mengetahui perkembangannya.

2. Keluarga korban juga menuntut pertanggungjawaban Komnas HAM

Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Daniel juga mengungkapkan agenda mereka hari ini juga mendatangi Kantor Komnas HAM, mereka ingin menuntut pertanggungjawaban Komnas HAM agar menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat. Ia juga dibuat kecewa oleh Komnas HAM yang seolah-olah enggan menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.

"Karena di level tertingginya belum tersentuh sama sekali baik PSSI maupun kepolisian, yang dihukum sejauh ini hanya level terbawah dan bukan yang berperan pengendalian atau strategis. Termasuk Hadian Lukita, seakan-akan memiliki impunitas dan lepas dari pertanggungjawaban hukum," tegasnya.

3. Hasil restitusi Tragedi Kanjuruhan dianggap merendahkan martabat korban Tragedi Kanjuruhan

Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menangis histeris usai mendengar hasil putusan restitusi, Selasa (31/12/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Daniel juga mengungkapkan kekecewaan pada hasil sidang Restitusi Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Tinggi Surabaya. Pasalnya dari hasil restitusi yang dituntut Rp17,5 miliar, hakim hanya mengabulkan Rp1,02 miliar.

"Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya sangat merendahkan harkat dan martabat korban. Hasil restitusi sangat menghina fakta-fakta, terutama tidak ada pertimbangan pelanggaran HAM," pungkasnya.

Editorial Team