Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
3 Pelaku Penusukan di Surabaya Ditangkap
Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat ungkap kasus penusukan di Jalan Jakarta, Surabaya. (Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak)

Surabaya, IDN Times - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menangkap tiga orang pelaku penusukan di Jalan Jakarta, Surabaya. Tiga pelaku itu adalah  AFA (31), SA (33), dan H (40) yang merupakan warga Surabaya. 

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, setidaknya ada empat orang dalam aksi tersebut. Satu di antaranya yakni MT kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tiga tersangka ini sekarang sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberadaan tersangka MT yang masih DPO," ujarnya.

Suroto menyebut, otak dari aksi penusukan ini adalah AFA. AFA berperan memerintahkan tiga pelaku lainnya untuk menusuk korban M di Jalan Jakarta, Surabaya pada Rabu (26/2/2025) lalu. 

"Aksi pelaku ini sudah direncanakan sebelumnya. AFA yang memiliki masalah dengan korban M tersebut meminta bantuan MT, H, dan SA untuk melukai korban," ungkap dia. 

Mereka dua kali mencoba melukai korban M. Namun, aksi tersebut gagal. Hingga akhirnya AFA mengetahui jika korban M mengikuti haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya. 

"Melalui pesan WhatsApp (WA), AFA meminta tiga tersangka lainnya yaitu pelaku MT, SA, serta H untuk beraksi. Mereka merencanakan menabrak mobil korban saat pulang dan akan menusuk korban menggunakan pisau penghabisan ketika korban turun dari mobil," tuturnya. 

Ketika mengetahui mobil korban keluar dari lokasi haul, pelaku mengikutinya menggunakan sepeda motor. MT bersama SA berboncengan mengendarai sepeda motor Vario sementara H menggunakan Revo.

"Mereka sudah membagi tugas. H sebagai penabrak dan MT yang akan menganiaya dengan pisau. Pisau tersebut sudah kami amankan," tuturnya.

Sesampainya di Jalan Jakarta, Surabaya, H langsung beraksi. Ia menabrak bagian belakang mobil. Kemudian, korban turun dan menuju bagian belakang mobil untuk melihat kerusakan. Tersangka SA dan MT yang sudah menunggu langsung bergegas.

"MT turun dari motor dan menusukkan pisau sebanyak dua kali ke arah korban. Kemudian mereka melarikan diri," ujarnya.

Korban langsung dievakuasi saudaranya ke dalam mobil dan sempat mencoba mengejar pelaku. Namun ketika pelaku berhasil kabur di Jalan Demak, Surabaya. Setelah kejadian MT dan SA melapor ke AFA dan meminta mereka kabur ke rumah saudara AFA di Madura.

"Selang dua hari, AFA melalui pesan WA meminta ketiga tersangka kembali pulang ke Surabaya karena dirasa aman. Namun, ternyata korban meninggal dunia, Sabtu (1/3/2025) malam. AFA, SA, dan H berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumah masing-masing," jelasnya. 

Dari hasil penyidikan sementara, AFA melakukan hal ini karena sakit hati. Hal tersebut dikarenakan ada masalah utang piutang dengan korban M. Sementara SA dan H melakukannya karena mendapat upah dari AFA.

Ketiga tersangka ini dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tidak hanya itu, polisi juga mengenakan pasal 170 , 351, KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam (sajam).

Editorial Team