Surabaya, IDN Times - Tiga orang pelaku pembacokan pemuda saat momen malam Lebaran Idulfitri di Jalan Dupak Surabaya dibekuk polisi. Mereka beraksi pada Sabtu (21/3/2026).
Tiga pelaku itu adalah PRH (20), RAB (20) dan TFT (18). Sementara korban adalah MHI (18) asal Jalan Tembok Lor, Bubutan, dan YZ (21).
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra membenarkan penangkapan tersebut. Mereka ditangkap pada Rabu (25/3/2026) beserta sejumlah barang bukti.
"Tiga orang tersangka pencurian dengan kekerasan di Jalan Dupak berhasil kami amankan di kawasan Kampung Sentong, Margomulyo, Surabaya," katanya, Jumat (27/3/2026).
Insiden pembacokan itu berawal dari para pelaku yang sedang berkumpul untuk pesta minuman keras (miras) pada Jumat (20/3/2026) malam. Salah satu dari mereka yakni, PRH memprovokasi untuk mencari musuh atau melakukan lewong.
"Sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Dupak, para pelaku berpapasan dengan dua korban, YZ, MIH, dan BSH," jelasnya.
Mendapati adanya sasaran, PRH yang dibonceng TRH dan RAB langsung menyerang korban YZ menggunakan clurit hingga menyebabkan luka robek. Serangan tersebut tanpa alasan yang jelas.
"Para pelaku lalu mengeroyok kedua korban dan merampas sebuah ponsel jenis Techno Pova 2 milik BSH sebelum mereka kabur melarikan diri dan kembali ke Sentong Asri," terangnya.
Hasil pemeriksaan pelaku, aksi itu bermotif untuk eksistensi. Di samping itu, mereka juga merampas barang milik korban.
"Mereka sengaja mencari musuh secara acak untuk menunjukkan eksistensi, yang kemudian dibarengi dengan tindakan pencurian dengan kekerasan," katanya.
Atas peristiwa ini, sandi menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk tindak kejahatan jalanan. Pihaknya berjanji akan menindak tegas para pelaku dengan menjebloskannya ke penjara."Kami tidak akan mentoleransi bagi pelaku kejahatan jalanan," tegasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak-anak. Hal ini agar kejadian serupa bisa dicegah.
"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama saat keluar malam hari," pungkasnya.
Pada pelaku pun disangkakan dengan Pasal 479 KUHP dan atau Pasal 262 ayat (3) KUHP, tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korbannya luka.
