3 Pelaku Curanmor Jaringan Madura Ditangkap, Beraksi 33 Kali

Madiun, IDN Times – Aksi serangkaian pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Madiun raya akhirnya terungkap setelah polisi meringkus tiga pelaku yang telah lama meresahkan warga. Dua dari mereka adalah residivis yang kembali beraksi tanpa jera, sementara satu lainnya nekat mencuri hanya beberapa hari setelah tiba di Madiun.
1. Dua residivis beraksi sebanyak 33 kali

Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik mengungkapkan bahwa dua tersangka utama, Doni Aris Saputro (48) asal Madiun dan Wari Bin Suliman (40) asal Sampang, Madura, telah melakukan pencurian sebanyak 33 kali di tiga daerah berbeda. Di Kabupaten Madiun beraksi sebanyak 7 kali, di Kota Madiun paling banyak, yaitu 17 kali dan di Kabupaten Ponorogo 9 kali. “Sejak November 2024 hingga Januari 2025, kami menerima banyak laporan pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah Madiun,” ungkap AKBP Zainur Rabu (29/1/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, kami, menangkap dua pelaku pada Kamis, 16 Januari 2025, saat mereka melintas di Kecamatan Wungu usai beraksi di wilayah Polres Madiun Kota. “Doni berperan sebagai pencari target, joki, dan pengawas. Sedangkan Wari bertugas merusak kunci dan membawa kabur sepeda motor,” jelas Kapolres.
2. Satu orang diburu

Pihaknya saat ini masih memburu satu rekan mereka bernama Tuki (55) asal Sampang, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi tanpa nomor polisi. 1 unit handphone dan 1 buah kunci L yang ujungnya diruncingkan. Para pelaku menjual motor curian dengan harga Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung kondisi kendaraan.
“Hasil penjualan digunakan untuk foya-foya. Kedua pelaku, Doni dan Wari kita jerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tambahnya.
3. Hanya perlu 2 detik pelaku gondol motor

Pelaku ketiga, bukan satu jaringan, bernama Jekfar Shodik alias Jek (23), juga asal Bangkalan, Madura. Baru lima hari tinggal di rumah kos di Madiun, ia sudah mencuri dua sepeda motor di Kelurahan Nglames dan Desa Tiron, Kabupaten Madiun.
"Pencurian pertama terjadi di rumah kos pukul 04.45 WIB, lalu satu jam kemudian di rumah korban lainnya," ujar Kapolres.
Jek mencuri dengan merusak kunci motor dan menjualnya secara COD di Bangkalan seharga Rp5 juta. Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Mangundikaran, Nganjuk, bersama motor hasil curiannya. “Pelaku terlihat sangat profesional, sangat cepat, hanya butuh dua detik untuk membawa kabur motor. Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, Jek kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. Sementara itu, pelaku mengakui bahwa ia memanfaatkan lokasi sepi untuk beraksi. “Tidak ada CCTV, banyak pemilik motor lalai tidak mencabut kuncinya,” ujarnya tanpa penyesalan.