Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

29 Saksi Sudah Dihadirkan Selama Sidang Kasus Bos SMA SPI 

PN Malang menjadi lokasi sidang lanjutan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Proses persidangan kasus kekerasan seksual yang menyeret bos SMA Selamat Pagi Indonesia, JE sebentar lagi memasuki tahap tuntutan. Setelah melewati 19 kali tahapan sidang, kini kasus tersebut akan masuk tahap pembacaan tuntutan. Sedikitnya 29 saksi dan ahli dihadirkan sepanjang proses persidangan tersebut. 

1. Saksi terbanyak dari JPU

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo saat memberikan keterangan usai sidang SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo menjelaskan bahwa dari 29 saksi yang dihadirkan tersebut rinciannya 20 dihadirkan oleh JPU. Sementara 9 saksi lain dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. Mereka memberikan kesaksian berdasarkan kemampuan dan keahlian serta informasi yang dimiliki.

"Dari 20 orang saksi yang dihadirkan JPU, 3 di antaranya merupakan saksi ahli. Sementara dari pihak terdakwa, dari 9 saksi, 3 merupakan saksi ahli," katanya dalam rilis resmi, Selasa (12/7/2022). 

2. Proses memasuki pembacaan tuntutan

Pengadilan Negeri Malang menjadi tempat persidangan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Berikutnya, agenda sidang adalah pembacaan tuntutan pada 20 Juli mendatang. Sembari menunggu sidang tersebut, terdakwa JE sudah ditahan di Lapas Lowokwaru. Proses penahanan dilakukan sejak Senin (11/7/2022) dan akan dilakukan selama sebulan ke depan sesuai penetapan hakim Pengadilan Negeri Malang.

"Terdakwa sudah ditahan di Lapas Lowokwaru. Prosesnya sudah disampaikan sebelumnya dengan menjemput terdakwa di rumahnya di kawasan Puncak Golf Blok A I/16 RT 005 RW 007 Kelurahan Made Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya," imbuhnya. 

3. Terdakwa didakwa dengan pasal alternatif

Tangkapan gambar video saat JE dibawa masuk ke Lapas Lowokwaru. Dok/istimewa

Dalam proses persidangan, terdakwa JE didakwa dengan pasal alternatif yakni pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu dakwaan ketiga pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau keempat Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Alfi Ramadana
EditorAlfi Ramadana
Follow Us