Surabaya, IDN Times - Terungkap fakta mengejutkan dari kasus penggerebekan pesta seks terlarang yang terjadi di salah satu hotel di Surabaya. Dari 34 pria yang terlibat, 29 orang di antaranya positif Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS). Hal ini setelah 34 pria tersebut menjalani tes HIV/AIDS oleh Dinas Kesehatan.
"Dari 34 orang diperiksa ada 29 orang yang positif," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina Rabu (22/10/2025),
Nanik mengatakan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk pemantauan kesehatan terhadap 29 mereka yang positif HIV/AIDS. Sebab, mereka kini masih dalam proses penyidikan.
"Berkoordinasi dengan Polrestabes untuk pemantauan pengobatan mengingat mereka masih dalam proses penyidikan," ungkap Nanik.
Nanik menyebut, Dinkes Surabaya rutin meningkatkan edukasi pencegahan HIV pada kelompok usia produktif seperti pelajar SMP, SMA/SMK sederajat, ibu hamil dan calon pengantin. Dinkes juga rutin melakukan program pencegahan HIV berbasis tempat hiburan malam, panti pijat dan komunitas populasi kunci dengan dilakukan edukasi dan skrining HIV.
"Kami memperluas akses layanan kesehatan dengan menyediakan lebih banyak fasilitas yang menawarkan layanan HIV, baik di Puskesmas, rumah sakit dan klinik berbasis Komunitas yang dilengkapi dengan sumber daya terlatih,"
Selain itu, Dinkes juga melakukan skrining HIV pada kelompok populasi kunci seperti lelaki seks lelaki, waria, pekerja seks perempuan, pengguna napza suntik, pasien TBC, ibu hamil dan calon pengantin. Kemudian memberikan dukungan melalui konseling agar orang dalam HIV (ODHIV) tetap konsisten dalam menjalani terapi ARV, karena kepatuhan pengobatan sangat penting untuk mencegah resistensi obat dan menekan laju penularan
"Kami mengoptimalkan peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam memberikan edukasi pencegahan HIV dan cara penularannya bagi kelompok populasi kunci," pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo menggerebek sebuah pesta terlarang yang digelar di salah satu hotel kawasan Jalan Ngagel, Surabaya, pada Sabtu malam (18/10/2025).
Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap 34 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, 34 pria itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heriwiyanto mengatakan, ada dua orang pelaku utama dalam kegiatan tersebut. Dua orang itu adalah MR dan RK. MR sebagai pendana dan RK sebagai penyelenggara serta yang memiliki ide kegiatan.
"Modus nya adalah pesta seks yaitu mencari kesenangan dan atau sensasi," ungkap Edy di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025).
MR sebagai pendana disangkakan dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP. Dimana, setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi pornografi dan atau menyediakan pornografi dan atau mempermudah dilakukannya perbuatan cabul. MR diancam pidana paling lama 15 tahun.
Kemudian untuk RK yang merupakan penyelenggara disangkakan dengan pasal 29 Jo 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP. Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan atau menyediakan pornografi dan atau mempermudah dilakukannya perbuatan cabul. RK terancam hukuman paling lama 12 tahun.
Kemudian untuk 7 orang yang membantu RK disangkakan dengan Pasal 29 Jo 4 ayat 1 UURI No. 44 tahun 2008 ttg Pornografi dan atau pasal 296 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP. Setiap orang yang turut serta membantu tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan atau menyediakan pornografi dan atau mempermudah dilakukannya perbuatan cabul. 7 orang tersebut terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara untuk 25 orang peserta, mereka disangkakan dengan pasal 36 Pasal UURI No. 44 tahun tentang Pornografi. Dimana setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi. 25 orang tersebut terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Lebih lanjut, Edy mengatakan, pada tanggal 27 September 2025, RK menghubungi MR untuk berkenan menjadi host atau pendana. MR mengeluarkan dana sebesar Rp1,78 juta untuk memesan dua kamar hotel dan Rp435 ribu untuk membeli perlengkapan pesta. "Uang ditransfer ke saudara RK," ungkap dia.
Setelah uang ditransfer, RK kemudian menyebar informasi kegiatan pesta dengan nama 'Siwakan Party 18 Oktober' di grub WhatsApp dan X. Informasi itu juga disertai dengan tempat kegiatan yakni di Hotel Jalan Ngagel, Surabaya.
"Bahwa RK yang membuat flyer, mengundang peserta, dan membuat rules dalam event tersebut," terang Edy.
Dalam kegiatan ini, RK juga menunjuk tujuh orang sebagai admin. Admin ditugasi untuk mencari peserta. "25 orang menjadi peserta," kata Edy.
Edy menyebut, RK pernah membuat grub WhatsApp 'X Male Surabaya 1 dan 2' pada tahun 2024, juga Grub X Male Malang pada tahun 2024.
Kegiatan pesta terlarang ini telah digelar sebanyak delapan kali. Tujuh kali di hotel Jalan Ngagel dan satu kali di hotel pusat kota. Pesta tersebut tidak dipungut biaya.