Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260209-WA0178.jpg
Para terdakwa peserta pesta terlarang mulai menjalani sidang di PN Surabaya. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • 25 terdakwa pesta terlarang di Surabaya mulai diadili

  • Sidang digelar tertutup dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU

  • Pihak terdakwa akan mempersiapkan pembelaan dan menunggu agenda pemeriksaan saksi dalam sidang selanjutnya

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 25 orang terdakwa tindak pidana pornografi, peserta pesta terlarang sesama jenis mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026). Sidang digelar secara tertutup di Ruang Sidang Sari 3 PN Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seharusnya, terdakwa berjumlah 34 orang. Tetapi, perkara 'Pesta Gay' itu dibagi dalam dua berkasa perkara. Perkara pertama, 25 orang yang ikut dalam kegiatan pesta gay bernama 'Siwalan Party', sementara sisanya yakni sembilan terdakwa dalam berkas terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Arisandi dalam surat dakwaanya menyebut bahwa mereka telah melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008. Mereka juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan perkara pada 18 Februari 2026. Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang, menyatakan surat dakwaan jaksa sudah cukup jelas. Selanjutnya, pihaknya akan melihat bagaimana jaksa membuktikan dakwaannya.

“Setelah membaca surat dakwaan, kami berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa sudah cukup jelas, baik mengenai identitas para terdakwa, waktu kejadian, maupun uraian peristiwa. Selanjutnya kami akan melihat bagaimana jaksa membuktikan dakwaannya dalam persidangan berikutnya,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya mempersiapkan pembelaan untuk para kliennya. Pembuktian sesuai proses pembuktian yang berlangsung di pengadilan. "Juga akan menunggu agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti yang akan diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang selanjutnya," pungkas dia.

Editorial Team