25 Orang Ditangkap dari Penggerebekan Kampung Narkoba Surabaya

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 25 orang diamankan dalam penggerebekan Kampung Narkoba Jalan Kunti, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jumat (22/11/2024). Dari 25 orang tersebut, 2 di antaranya pengedar dan 25 orang merupakan pemakai.
Penggerebekan ini dilakukan oleh Ditnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, seluruh pelaku yang diamankan langsung dilakukan tes urine. 17 di antaranya dinyatakan positif ampetamin atau positif narkoba.
"Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah Surabaya dari peredaran narkoba. Penggerebekan ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam memberantas narkoba, dan kami akan terus melakukan operasi serupa di berbagai wilayah di Jawa Timur." ujar Kombes Pol Robert Da Costa.
Dari penggerebekan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 57 paket narkoba jenis sabu-sabu. Seluruh tersangka beserta barang bukti narkoba telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga berjanji untuk merubah stigma Jalan Kunti menjadi kampung bebas narkoba. "Kami akan bekerja sama dengan masyarakat untuk membangun program-program rehabilitasi bagi para pecandu dan upaya pencegahan agar narkoba tidak kembali merebak di wilayah ini," tambah Kombes Pol Robert Da Costa.
Penggerebekan di Jalan Kunti bukanlah yang pertama kali dilakukan. Pada tahun 2021, petugas gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jatim, BNNP Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga melakukan penggerebekan di lokasi yang sama. Operasi tersebut melibatkan 450 personel gabungan, dan berhasil mengamankan satu orang target operasi (TO).
Polisi berharap, dengan penggerebekan dan penangkapan para tersangka, dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Surabaya, khususnya di Jalan Kunti. Mereka juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.