Surabaya, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur (Jatim) mencatat masih ada sebanyak 23 ribu pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang berstatus honorer non Aparatur Sipil Negara (ASN). Semuanya, akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu alias part time.
Kepala BKD Jatim mengatakan, saat ini, semua usulan terkait PPPK paruh waktu telah direkap BKD Jatim dan diteruskan ke BKN. Proses pengusulan PPPK ke pemerintah pusat ditutup Senin (25/8/025) kemarin.
“Pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan solusi. Sebab jika semua non ASN diangkat penuh waktu, beban APBD bakal terlalu berat," ujarnya.
Yuyun--sapaan karib Kepala BKD Jatim, jika belanja pegawai telah dibatasi maksimal 30 persen. Maka sisa untuk penggajian pegawai ini nantinya diambilkan dari belanja jasa.
Sementara terkait teknis pengangkatan, Yuyun menyebut bahwa tetap ada seleksi untuk PPPK paruh waktu nantinya. Namun itu hanya untuk internal non ASN. Tidak ada pesaing dari luar.
Menurut Yuyun, tinggal penataan PPPK paruh waktu yang belum tuntas. Untuk PPPK penuh waktu telah selesai. Bahkan SK-nya sudah diberikan beberapa waktu lalu. "Mereka juga sudah bekerja dengan status barunya," katanya.
Proses penataan PPPK paruh waktu bakal terus berlanjut hingga akhir tahun. KemenPANRB sudah menentukan jadwalnya. Setelah pengusulan dari daerah, maka akan ditindaklanjuti dengan penetapan alokasi kebutuhan pada akhir bulan ini.