Malang, IDN Times - Sebanyak 21 orang dutetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Dari jumlah tersebut, 15 tersangka merupakan orang dewasa dan 6 lainnya masih berstatus anak.
21 Orang Ditetapkan Tersangka Pengerusakan Polsek Pakisaji

Intinya sih...
Provokasi media sosial menjadi motif pengerusakan
Penangkapan dilakukan secara bertahap dengan total 21 tersangka
Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara dengan barang bukti berupa motor, ponsel, dan batu
1. Polisi mengungkapkan motif pengerusakan adalah terprovokasi media sosial
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo menjelaskan kalai pihaknya sebelumnya teoah mengamankan beberapa pelaku di lokasi kejadian. Mereka kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan lanjutan hingga pertengahan September 2025.
"Perkembangan terbaru, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, total sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku," terang Danang dalam konferensi pers di Polres Malang pada Senin (22/9/2025).
Danang mengungkapkan kalau aksi perusakan itu dipicu provokasi di media sosial. Sejumlah pelaku terlibat langsung dalam perusakan dengan cara melempar batu, merobohkan tenda, hingga merusak kaca pos polisi.
"Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial. Para tersangka bergerak konvoi, lalu melakukan pelemparan dan perusakan terhadap fasilitas Polri. Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi," ungkapnya.
2. Polisi menjelaskan kalau penangkapan ini dilakukan secara bertahap
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan jika penangkapan para tersangka dilakukan bertahap. Awalnya ada 3 orang pelaku berhasil diamankan saat kejadian, kemudian pada 31 Agustus 2025 polisi kembali menangkap 10 orang. Penangkapan berlanjut pada 15 September 2035 dengan 6 tersangka, dan 2 orang terakhir ditangkap pada 16 September 2025.
"Seluruh tersangka sudah ditetapkan perannya masing-masing. Ada yang melempar batu, merusak fasilitas, hingga menyebar provokasi lewat WhatsApp Group. Semua ini kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan," bebernya.
3. Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan berupa motor, ponsel, hingga batu yang digunakan untuk merusak pos polisi.
"Penanganan perkara terus kami kawal secara profesional dan transparan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan tersangka anak sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.