Konferensi pers kasus pencurian diikuti pembunuhan kepada mahasiswi di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menceritakan jika kejadian ini terjadi pada 21 Desember 2022 pukul 12.00 WIB. Saat itu tersangka datang ke rumah kawannnya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan. Tersangka datang dengan membawa minuman keras sehingga terjadi pesta minuman keras saat itu.
Kemudian pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka pamit kepada teman-temannya untuk membeli rokok meskipun dalam kondisi mabuk. Tapi bukannya datang ke toko untuk membeli rokok, ia justru datang ke rumah indekos milik neneknya. Dia menyelinap masuk dengan mudahnya karena hafal dengan rute rumah tersebut.
"Tersangka naik ke dapur lantai 2 untuk mengambil pisau, kemudian turun ke lantai 1, awalnya membuka kamar nomor 6 untuk mencari barang berharga namun pada saat itu kondisi kamar dalam keadaan terkunci. Sehingga tersangka ini bergeser ke kamar nomor 4 saat itu tidak terkunci dengan leluasa bisa masuk," terangnya saat konferensi pers pada Senin (13/5/2024) di Mapolresta Malang Kota.
Korban Diah yang saat itu tengah tertidur kemudian terbangun karena mendengar suara langkah kaki di dalam kamarnya. Tersangka yang melihat korban terbangun langsung menusukkan pisau yang ia bawa ke dada kiri dan kanan korban. Kasur di dalam kamar tersebut bahkan sampai jebol karena pergulatan keduanya. Namun, korban yang melawan tetap kalah hingga akhirnya meninggal dunia.
"Tersangka kemudian mengambil handphone korban yang disimpan di saku celana, lalu keluar kamar untuk naik lagi ke lantai 2 menuju kamar mandi untuk mencuci pisau yang ada noda darah, kemudian pisau tersebut diletakkan kembali di dapur. Ia lalu turun ke lantai 1 belok ke kanan ke arah musala, selanjutnya melihat ada CCTV yang menyorot ke arahnya kemudian CCTV itu dirusak kemudian dibuang ke gerobak sampah yang tidak jauh dari lokasi tersebut," jelasnya.
Ketika waktu memasuki pukul 03.15 WIB, tersangka ini kembali ke rumah kawannnya sebelumnya untuk bertemu dengan saksi dan untuk lanjut minum minuman keras. Lalu pada pukul 08.00 WIB, tersangka menjual handphone milik korban ini kepada tersangka Abdul Kodir senilai Rp570 ribu.