Ponorogo, IDN Times – Upaya pembebasan dua Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Ponorogo mendapat perhatian luas. Setelah bertahun-tahun menjalani pembatasan ruang gerak di rumah keluarga, keduanya kini mendapatkan kesempatan menjalani perawatan dan rehabilitasi secara medis dan sosial.
2 ODGJ Pasung Ponorogo Direhabilitasi ke RSJ Menur

Intinya sih...
Dua ODGJ dievakuasi ke RSJ Menur, Surabaya
Pembatasan dilakukan keluarga sebagai upaya perlindungan
Jalani rehabilitasi medis dan sosial di UPT Rumah Rehabilitasi Sosial
1. Dua ODGJ dievakuasi
Dua ODGJ bernama Majid (42) dan Suhananto (45), warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, dievakuasi pada hari ini, Selasa (3/2/2026). Keduanya kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya, untuk menjalani perawatan intensif.
Evakuasi dilakukan setelah adanya pendampingan berkelanjutan dari tim lintas instansi yang terdiri dari kepolisian, pemerintah desa, serta dinas sosial tingkat kabupaten dan provinsi.
2. Alasan dipasung
Penanggung Jawab Program Kesehatan Jiwa Puskesmas Jambon, Agus Prayitno, menjelaskan bahwa pembatasan yang dilakukan keluarga bukan tanpa alasan. Hal tersebut terpaksa diambil sebagai upaya perlindungan, mengingat kondisi pasien yang dinilai berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami memahami kondisi keluarga. Namun kami terus mendorong agar pasien bisa mendapatkan penanganan yang lebih layak melalui layanan kesehatan jiwa,” ujar Agus.
Ia menambahkan, seluruh kasus pembatasan serupa yang terdata di wilayah Jambon kini telah mendapatkan penanganan.
3. Jalani rehabilitasi medis dan sosial
Setelah menjalani perawatan medis di RSJ Menur selama sekitar tiga bulan, Majid dan Suhananto direncanakan mengikuti rehabilitasi sosial di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Rehabilitasi Sosial milik Dinas Sosial Jawa Timur. Proses rehabilitasi sosial diperkirakan berlangsung antara enam bulan hingga satu tahun, menyesuaikan dengan perkembangan kondisi pasien.
Pemerintah berharap, program ini dapat membantu pemulihan fungsi sosial sehingga pasien dapat kembali hidup berdampingan dengan keluarga dan masyarakat tanpa stigma.