Madiun, IDN Times - Aparat Kepolisian Resor Madiun Kota telah menetapkan dua narapidana Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun sebagai tersangka penipuan. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua handphone yang digunakan untuk mengendalikan aksi kejahatan dari dalam penjara.
Selain itu, beberapa salinan chat via WhatsApp antara pelaku dengan kasir toko grosir kebutuhan rumah tangga milik Dedy Santoso juga disita. Tidak hanya itu, bukti transfer uang fiktif lantaran hasil editan juga diamankan. "Kedua tersangka berada di Lapas," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis (2/9/2021).