Malang, IDN Times - Muchammat Agus (26) dan Rico Cahyo (25) warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang tidak bisa berkutik saat ditangkap jajaran Polsek Kedungkandang. Keduanya dibekuk karena melakukan pembegalan dan tidak segan melukai korbannya.
2 Begal yang Meresahkan Kota Malang Dibekuk

Intinya sih...
Begal sadis di Kota Malang membacok korban saat hendak mencuri sepeda motor
Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan aksi berkali-kali, barang bukti berupa celurit dan motor Yamaha Jupiter disita
Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP
1. Begal sadis di Kota Malang tidak ragu membacok korbannya
Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto mengatakan menceritakan kalau kejadian ini terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, saat itu seorang perempuan berinisial NWM (19) warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang akan menonton Bantengan di daerah Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang. Setelah menonton bantengan, NWM diajak 2 kawannnya untuk nongkrong di belakang Kantor BPBD Kota Malang di wilayah Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang. Ketiganya berboncengan 3 dengan sepeda motor milik NWM yaitu Honda Scoopy nopol N 5869 BAP.
Saat akan pindah ke tempat lain, tiba-tiba Agus dan Rico menyergap ketiganya, keduanya menjatuhkan sepeda motor yang sudah ditumpangi NWM dan 2 kawannnya. Kedua pelaku mengancam agar menyerahkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan celurit.
"Saat kejadian, korban dan 2 teman prianya tidak berani melawan karena pelaku membawa celurit. Lalu pelaku mengambil sepeda motor milik korban. Korban NWM sebenarnya sempat memegangi motornya, tapi pelaku langsung membacok tangan korban," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (23/9/2025).
2. Kedua pelaku ditangkap, diduga berkali-kali melakukan aksinya
Sugeng mengatakan kalau pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan dari orang tua korban. Kedua pelaku berhasil diamankan pada Minggu (7/9/2025) malam di rumahnya masing-masing. Setelah dilakukan interogasi, diduga keduanya sudah melakukan aksi ini berkali-kali.
"Kami turut mengamankan barang bukti sajam celurit dan motor Yamaha Jupiter yang dipakai pelaku untuk beraksi. Sementara untuk motor Scoopy milik korban ternyata telah dijual seharga Rp2,5 juta," bebernya.
3. Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara
Akibat perbuatannya, Sugeng mengatakan kalau kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Kedungkandang.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian anggota kami masih mencari keberadaan motor korban dan memburu penadahnya," pungkasnya.