Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat di depan buruh Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 17 aspirasi tuntutan pekerja atau buruh di Jawa Timur (Jatim) bakal diakomodir Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Tak hanya itu, dua kado kebijakan juga ditambahkan.

Dua kado itu, Pemprov jatim akan menyiapkan pelatihan sekaligus sertifikasi bagi 10.000 orang khususnya yang terkena PHK. "Insya Allah anggarannya ada, programnya ada," ujar Khofifah dalam peringatan Hari Buruh 2025, Kamis (1/5/2025).

"Sehingga peningkatan ketrampilan panjenengan semua bisa mengakses pasar kerja yang lebih tinggi dan baik kesejahteraanya. Bisa kita lakukan di Jawa Timur ini," tambahnya.

Tidak hanya itu, bagi buruh yang memiliki anak, Gubernur Khofifah juga menyebut telah menyiapakan beasiswa bagi 10 orang siswa di setiap SMA dan SMK Swasta di Jawa Timur. "Ini merupakan hadiah dari Pemprov Jatim dalam rangka Hari Pendidikan Nasional yang dikemas dalam Program Paket Pendidikan Pemprov Jatim dengan total ada 30.000 siswa penerima beasiswa di SMA dan SMK Swasta se Jawa Timur," tegasnya.

Sementara untuk aspirasi yang diakomodir yakni:

1. Gubernur Jawa Timur merekomendasikan kepada Presiden dan DPR RI terkait: 

a. Pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana amanah Pulusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XX1/2023 

b. Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan membentuk lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial non- peradilan sebagai ganti dari Peradilan Hubungan Industrial yang dirasakan pekerja/buruh tidak memenuhi azas cepat, murah dan adil, 

c. Merevisi PP No 44 tahun 2015, PP 45 Tahun 2015, PP 46 tahun 2015 hal ini terkait tetap mengaktifkankan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang rasih dalamn proses PHK. 

d. Merevisi dan melakukan kajian terkait tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak menjadi sebesar Rp10.000.000, mengingat besaran upah minimum sudah diatas PTKP saat ini. 

e. Merevisi dan melakukan kajan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, mengingat hak hak buruh tersebut telah dikurangi melalui UU Cipta Kerja Merevisi dan melakukan kajian pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.

g. Merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 tahun 2023, khususnya pasal-pasal terkait tembakau makanan dan minuman.

h. enolak Rencana pembuatan peraturan pemerintah tentang cukai pemanis untuk makanan dan minuman; dan menolak kenaikan cukai rokok tahun 2026.

 

2. Gubernur Jawa Timur merekomendasikan kepada Mahkamah Agung agar mengevaluasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sbb.: 

a. SEMA No. 3 Tahun 2015 pada Rumusan Hukum Kamar Perdata angka (2) Perdata Khusus huruf e dan f (terkait PHK karena alasan melakukan kesalahan berat tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dan menghukum pengusaha membayar upah proses hanya selama 6 bulan); 

b. SEMA No. 3 Tahun 2018 pada Rumusan Hukum Kamar Perdata huruf B Perdata Khusus Pengadilan Hubungan Industrial (PH) angka (1) Hak Pekerja atas Upah Proses (ferkait perubahan PKWT menjadi PKWTT tidak berhak atas upah proses apabila terjadi PHK); dan 

c. SEMA No. 2 Tahun 2019 pada huruf B Rumusan Hukum Kamar Perdata Romawi I angka (1) Titik Singgung Perselisihan Hubungan Industrial dengan Kepailitan (terkait perohonan pailit terhadap perusahaan yang tidak membayar hak pekerja/buruh hanya dapat diajukan jika hak pekerja/buruh tersebut telah ditetapkan dalam putusan PHI yang telah BHT dan telah dilakukan proses eksekusi sekurang-kurangnya pada tahap aanmaning kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri serta hak pekerja/buruh yang belum dibayar tersebut dianggap sebagai satu utang).

 

3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengupayakan penyediaan rumah murah bersubsidi dan/atau rumah susun untuk pekerja/buruh di Jawa Timur berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengawal pembuatan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon untuk diusulkan menjadi Program Legislasi Daerah Prioritas tahun 2025, sehingga pembuatan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon dapat diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 01 Mei 2026. 

5. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, khususnya terkaitlarangan menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan. 

6. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur akan memastikan penggunaan tenaga kerja alihdaya (outsourcing) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. 

7. Gubernur Jawa Timur dalam menetapkan kenaikan UMK dan UMSK mempertimbangkan disparitas upah minimum antar kabupaten/kota di Jawa Timur. 

8. Gubernur Jawa Timur akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan pelaku usaha di Jawa Timur tentang pelaksanaan UMK dan UMSK di Jawa Timur. 

9. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan PHK dan Perlindungan hak buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

10. Gubernur Jawa Timur akan membuat Peraturan Gubernur yang mensyaratkan kepesertaan aktif pekerja/buruh pada program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik yang diajukan oleh Pemberi Kerja (Perusahaan). 

11. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T) bagi Pemberi Kerja yang terbukti belum mendaftarkan pekerja/buruhnya kepada BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan. 

12.Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk membayar iuran BPJS Kesehatan masyarakat miskin di Jawa Timur sebagai peserta PBPU/BP Pemda dengan hak rawat inap kelas 3. 

13.Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan kajian untuk penambahan kuota PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Timur untuk jalur afirmasi anak buruh sebesar 10 persen serta tanpa mempersyaratkan dokumen SKM/SKTM dan kepemilikan atau terdaftar sebagai peserta PKH atau KIP sebagai persyaratan PPDB SMASMK Negeri di Jawa Timur serta memastikan bahwa tidak ada kewajïban orang tua siswa/i untuk membeli seragam sekolah di SMA/SMK Negeri dan/atau Koperasi Sekolah 

14. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memperluas jangkauan operasional Bus Trans Jatim hingga ke kawasan-kawasan industri di Jawa Timur. 

15. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan kajian kebijakan keringanan pajak sepeda motor (roda dua) yang berkapasitas mesin 150 cc kebawah mengingat kendaraan bermotor tersebut bukan merupakan barang mewah dan merupakan kebutuhan primer masayarakat. 

16. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengkaji kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang nilai jual objek pajaknya (NJOP) kurang dari Rp500.000.000. 

17. Presiden ke-4 diusulkan jadi Pahlawan Nasional.

Editorial Team