Surabaya, IDN Times - Kendaraan berpelat merah atau kendaraan dinas di Jawa Timur (Jatim) ternyata masih saja menunggak pajak. Berdasarkan data dari Bapenda Jatim, hingga Agustus 2025 tercatat ada 17.931 unit kendaraan berplat merah yang masih menunggak pajak.
Kendaraan-kendaraan tersebut beroperasi di berbagai daerah. Pemprov melalui Bapenda sudah mengimbau agar mereka segera membayar pajak. Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim Kresna Bimasakti mengaku tidak lelah mengingatkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak.
Pemprov mendapat bantuan dari Jasa Raharja Jatim dan kepolisian untuk proses penagihan. “Tentu sudah ada imbauan. Bahkan kami juga berkoordinasi dengan bupati/wali kota,” ujar Bima.
Upaya pemprov, lanjut Bima, sebenarnya sudah mendapat respon positif. Pascaditemui, ada wali kota yang memanggil sejumlah kepala perwakilan perangkat daerah dan meminta untuk melunasi pajak kendaraannya.
"Wali kota mengancam akan menarik mobil dinas yang bersangkutan jika tak dibayar. Jadi sebenarnya sudah dianggarkan,” tambah Bima.
Terkait adanya permintaan penghapusan dari sejumlah instansi pemerintah, Bima menyebut jika hal itu sah-sah saja. Namun mekanismenya harus jelas. Ada prosedur penghapusan dari kendaraan dinas yang sudah rusak.
Pemohon harus menunjukkan jika kendaraan benar-benar sudah tak laik jalan. Itu bisa dilakukan dengan mengirim foto. “Contohnya kemarin di Surabaya ada sekitar 100 unit. Dihapus karena memang benar-benar rusak,” kata Bima.
Meski masih ada kendaraan yang menunggak pajak, Bima menegaskan jika progres pemasukan dari PKB cukup baik. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini sebanyak Rp4,5 triliun. Hingga saat ini, realisasi sudah mencapai 77,6 persen.