Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. IDN Times/bt)
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. IDN Times/bt)

Intinya sih...

  • Operasi Zebra Semeru 2025 dimulai pada 17-30 November 2025, fokus pada penindakan melalui ETLE.

  • Ada 144 titik ETLE statis dan 51 unit kendaraan ETLE mobile di Jawa Timur.

  • Tujuannya meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan, mengurangi fatalitas kecelakaan, dan menekan penggunaan tilang manual.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Operasi Zebra Semeru 2025 resmi dimulai pada Senin (17/11/2025) hingga Minggu (30/11/2025), dengan fokus besar pada penindakan pelanggaran melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ditlantas Polda Jawa Timur menegaskan bahwa operasi selama dua pekan ini akan mengutamakan penegakan hukum berbasis teknologi, sementara tilang manual diminimalkan.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa ETLE menjadi tulang punggung Operasi Zebra tahun ini. Dari total penegakan hukum, 20 persen dialokasikan untuk tindakan represif, dan sebagian besar dilakukan lewat ETLE statis maupun mobile.

"Penegakan hukum dalam Operasi Zebra Semeru 2025 mengedepankan tilang elektronik. Ada 144 titik ETLE statis di seluruh Jawa Timur, didukung 51 unit kendaraan ETLE mobile,” ujar Iwan.

Dengan memperluas cakupan ETLE, kepolisian ingin memastikan penindakan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari kontak langsung dengan pelanggar.

Iwan menegaskan bahwa ke depan penggunaan tilang manual semakin dikurangi. Seluruh pelanggaran prioritas diharapkan dapat tercover sepenuhnya lewat sistem elektronik, baik kamera statis maupun perangkat mobile yang bergerak di wilayah rawan pelanggaran.

"Tujuannya meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan dan mengurangi fatalitas kecelakaan. ETLE ini akan membantu memastikan penindakan lebih merata dan efektif,” katanya.

Operasi Zebra Semeru 2025 juga disertai 40 persen kegiatan preemtif dan 40 persen preventif, termasuk edukasi keselamatan, penyuluhan melalui program Polantas Menyapa, serta imbauan langsung di titik rawan kecelakaan.

Adapun delapan pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain: menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm SNI, melawan arus, pengendara di bawah umur, pengemudi dalam pengaruh alkohol, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai sabuk pengaman, dan melebihi batas kecepatan.

Iwan mengatakan, peningkatan disiplin berlalu lintas adalah kunci untuk menurunkan keterlibatan masyarakat dalam kecelakaan. “Pengendara roda dua maupun roda empat menjadi sasaran utama untuk kita berikan pemahaman pentingnya keselamatan,” tegasnya.

Editorial Team