Ngawi, IDN Times – Musyafak Choirudin (MC), terpidana kasus korupsi hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 di Kabupaten Ngawi, akhirnya ditangkap setelah 13 tahun buron. Yang mengejutkan, selama masa pelariannya, pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2012 itu ternyata bekerja sebagai sopir taksi online di Surabaya.
13 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ngawi Tertangkap di Surabaya

Intinya sih...
MC ditangkap setelah 13 tahun buron atas kasus korupsi dana hibah P2SEM di Ngawi.
Vonisnya 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, namun MC menghilang dan bekerja sebagai sopir taksi online di Surabaya.
Ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja sebagai sopir taksi online, langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Ngawi.
1. Terpidana kasus korupsi dana hibah P2SEM
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, menyebut MC terbukti bersalah menyalahgunakan dana hibah P2SEM saat menjabat sebagai Ketua Duta Bangsa Institute.
“Terpidana ini diputus bersalah lewat putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 418K/PIDSUS/2012 tertanggal 31 Juli 2012,” ungkapnya, Kamis (25/9/2025).
2. Vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta
Dalam putusan tersebut, MC dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp30 juta subsider tiga bulan. Namun, bukannya menyerahkan diri, ia justru menghilang dan berpindah-pindah tempat tinggal.
Beberapa kali MC sempat pulang ke rumahnya di Kecamatan Pangkur, Ngawi, tapi tak pernah lama tinggal. Hingga akhirnya tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim, dan Kejari Ngawi menangkapnya di Surabaya.
3. Ditangkap tanpa perlawanan
Saat ditangkap, MC tengah beraktivitas sebagai sopir taksi online. Ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi untuk menjalani masa hukumannya.
“Setelah identitasnya kami pastikan, terpidana langsung kami eksekusi ke lapas. Penangkapan ini sekaligus menutup pelarian panjangnya selama 13 tahun,” tegas Kajari Ngawi.