Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
11 Mikrolet di Surabaya Disanksi Gembok Gegera Tak Taat Aturan
Mikrolet tak sesuai ketentuan disanksi gembok. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)
  • Sebanyak 11 mikrolet di Surabaya digembok Dishub karena tak memenuhi ketentuan administrasi seperti izin trayek, STNK, dan buku uji KIR saat operasi gabungan di Terminal Intermoda Joyoboyo.
  • Penertiban dilakukan setelah sosialisasi panjang dan bertujuan meningkatkan keselamatan penumpang, dengan sanksi diberikan pada kendaraan yang masa berlaku dokumen atau kelayakan jalannya sudah habis.
  • Dishub Surabaya menegaskan operasi serupa akan rutin digelar di terminal lain untuk menekan pelanggaran serta mengimbau pemilik angkutan segera memperpanjang izin dan tidak memaksakan kendaraan tak laik jalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 11 unit mikrolet atau lyn mendapat sanksi digembok lantaran tak memenuhi ketentuan yang ada. Mereka ditindak saat Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya melakukan operasi gabungan penertiban angkot di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), Rabu (1/4/2026).

Penertiban tersebut merupakan upaya menekan pelanggaran administrasi sekaligus meningkatkan keselamatan penumpang, sebagai bagian dari komitmen menghadirkan transportasi umum yang aman dan layak.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar mikrolet atau lyn yang tidak dilengkapi dokumen wajib, mulai dari izin trayek, STNK, hingga buku uji KIR. Selain itu, kelengkapan pengemudi seperti SIM juga menjadi fokus pemeriksaan bersama unsur kepolisian dari Polsek Wonokromo dan Satlantas Polrestabes Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan, penertiban ini bukan langkah mendadak, melainkan lanjutan dari sosialisasi yang telah dilakukan sejak jauh hari. 

“Kami sudah melakukan sosialisasi kurang lebih satu setengah bulan, termasuk sebelum Ramadan dan selama bulan puasa. Hari ini penertiban mulai kami intensifkan dan akan berlangsung hingga akhir April,” tegas Trio.

Meski telah diperingatkan, pelanggaran masih mendominasi, terutama terkait masa berlaku izin trayek dan buku uji KIR yang habis. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi bagi keselamatan penumpang, mengingat setiap angkutan umum wajib menjalani uji kelayakan kendaraan secara berkala setiap enam bulan.

“Kendaraan yang tidak laik jalan sangat membahayakan. Karena itu kami lakukan penggembokan hingga pemiliknya menyelesaikan kewajiban administrasi,” jelasnya.

Penertiban ini sempat berdampak pada penumpang yang harus turun di tengah perjalanan. Namun, Dishub Surabaya meminta pemahaman masyarakat bahwa langkah tersebut diambil demi keselamatan bersama. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, tetapi keselamatan penumpang menjadi prioritas utama,” katanya.

Dishub Surabaya juga mengingatkan para pemilik dan pengemudi angkutan umum untuk tidak memaksakan operasional kendaraan jika masa berlaku KIR atau izin trayek telah habis. Bahkan, untuk kendaraan yang sudah tidak memungkinkan beroperasi, disarankan dialihkan penggunaannya sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, kendaraan modifikasi seperti odong-odong juga tak luput dari perhatian. Menurut Trio, kendaraan jenis ini tetap wajib memiliki buku KIR karena telah mengalami perubahan bentuk. “Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus dipastikan laik jalan, termasuk odong-odong,” ujarnya.

Ke depan, operasi serupa akan digelar rutin dan menyasar terminal lain di Surabaya, seperti Terminal Manukan, Benowo, dan Keputih. Ia berharap langkah ini mampu memperbaiki disiplin angkutan umum sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kota Pahlawan.

“Intinya, pemilik angkutan umum di Kota Surabaya diimbau untuk segera memperpanjang masa berlaku izin trayek dan buku KIR. Apabila kendaraan sudah tidak memungkinkan untuk dioperasikan, disarankan untuk tidak lagi digunakan dan dialihkan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Editorial Team