Lapas Pemuda Klas II Madiun. IDN Times/Istimewa.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, Sastra meyakini, kejahatan di dalam Lapas akan terus berevolusi. Namun, ia juga akan terus berupaya agar hal ini dapat dihindari, sebab dia percaya tak ada kejahatan yang sempurna.
"Pedoman kami sesuai dengan arahan dari pimpinan kami, yakni 3 plus 1. Satu deteksi dini, dua berantas narkoba penegakan hukum, tiga sinergitas back to back yakni kembali ke aturan, kembali ke pakem yang sudah ada," kata Sastra.
Bila ada petugas yang berani terlibat dalam upaya kotor ini, Sastra menegaskan petugas akan dipindah tugaskan. Bila ada unsur pidana, petugas akan diserahkan ke kepolisian. "Kami tegas, kalau ada unsur pidana ya diproses hukum," katanya.
Sayangnya, berbagai upaya pencegahan yang dilakukan di Lapas ini tak sebanding dengan jumlah petugas yang ada. Di pemeriksaan depan saja hanya ada 12 orang. Sementara untuk petugas jaga di dalam Lapas hanya 5 orang saja.
"Petugas penjagaan di depan itu ada 12 orang satu shift, di pendaftaran 1 orang, ada duta 1 orang, kemudian penggeledahan barang 3 orang, X-Ray 2, penggeledahan badan 2 orang, menunggu kunjungan 2 orang," tandas dia.
Jumlah petugas juga ini tak sebanding dengan jumlah narapidana yang kini telah mencapai 1.346 orang di Lapas Pemuda Madiun. Napi narkoba menjadi yang terbanyak yakni sebanyak 1.117 Orang.
Hal ini juga terjadi di semua lapas di tanah air. Narapidana kasus narkoba terus memadati dari penjara ke penjara. Sastra juga tidak menampik, penataan sistem kuota penghuni lapas belum beres. Ini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, sampai sekarang.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo melalui keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, menyebutkan napi di Jatim jumlahnya urutan ke-15 secara nasional. Totalnya sebanyak 28.545 orang.
"Dari jumlah itu terbagi dua. Tindak pidana umum 10.692 orang dan tindak pidana khusus sebanyak 17.052 orang," ujarnya, Senin (12/6/2023).
Nah, tindak pidana khusus dibagi ada 10 kategori. Kasus narkoba masuk di dalamnya. Yakni sebanyak 429 kasus tipikor. Sebanyak 12.012 kasus narkoba kategori bandar atau pengedar. Kemudian 4.498 narkoba kategori pemakai.
Pencucian uang sebanyak enam orang, terorisme sebanyak 24 orang, ilegal loging sebanyak 60 orang, ilegal fishing tidak ada, perdagangan orang atau human trafficking sebanyak 22 orang, keamanan negara sebanyak satu orang dan kasus HAM berat tidak ada.
"Untuk tahun ini ada program asimilasi dan integrasi. Asimilasi 1.761 orang dan integrasi 1.580 orang. Jadi totalnya 3.341 orang," pungkas dia.
Tim penulis: Khusnul Hasana, Ardiansyah Fajar, Herlambang Jati Kusumo, Khaerul Anwar, Sri Wibisono, Tama Wiguna, Ayu Afria Ulita Ermalia.