Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
pexels/ Pixabay

Surabaya, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) menerima pembatalan pernikahan ribuan calon pengantin selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat periode 3-25 Juli 2021.

1. Ada 1.665 calon pengantin batal nikah

Ilustrasi menikah di tengah pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Berdasarkan data Kanwil Kemenag Jatim, ada sebanyak 1.665 calon pengantin yang batal nikah pada periode 3-25 Juli 2021. Mereka pun menjadwalkan ulang tanggal pernikahannya.

"Pada masa PPKM Darurat yang membatalkan pernikahan sekitar 1.665 peristiwa nikah," ujar Plt Kakanwil Kemenag Jatim, M. Nurul Huda, Selasa (3/8/2021).

2. Jumlahnya bertambah karena masih PPKM Level

Ilustrasi PPKM Darurat. IDN Times/ istimewa

Huda melanjutkan, data pembatalan pernikahan ditaksir terus bertambah. Mengingat pemerintah menerapkan PPKM Level 4 pada 26 Juli-2 Agustus. Kemudian diperpanjang lagi hingga 9 Agustus 2021.

"Kalau untuk data pada masa PPKM Level 4 belum masuk pada kami," katanya.

3. Faktor batal nikah ada yang positif COVID-19, ada yang menghindari PPKM

Ilustrasi corona. IDN Times/Mardya Shakti

Terkait penyebab pembatalan pernikahan, Huda membeberkan kalau ada beberapa yang sedang terinfeksi COVID-19. Namun ada pula yang memang secara sengaja ingin mengubah acara nikah setelah kebijakan pembatasan dicabut oleh pemerintah.

"Bisa karena positif, bisa karena ingin nikah di luar masa PPKM," ucap Huda.

Tak lupa, Huda mengingatkan bagi siapa saja yang akan menikah di tengah pandemik COVID-19 supaya memperhatikan aturan. Seperti disipilin protokol kesehatan sesuai 5M dan pembatasan dalam prosesi akad nikah maksimal delapan orang.

Editorial Team