Pria Asal Kediri Curi Celana Dalam dan BH Bekas Demi Penuhi Fantasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nganjuk, IDN Times - Seorang pria bernama Ahmad Wahyu Nianto (23) diamankan anggota Polsek Warujayeng Nganjuk karena kasus pencurian. Dia kepergok mencuri celana dalam dan BH bekas.
Wahyu melakukan aksinya di salah satu rumah warga di Desa Wates Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk pada Sabtu malam (14/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Aksi pria asal Desa Waneng Paten, RT 07 RW 05, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri itu diketahui warga yang kemudian menangkapnya. Dia lalu diserahkan ke kantor polisi.
1. Pelaku kepergok dan sempat dihajar massa
Warga yang kebetulan sedang nyangkruk melihat orang mencurigakan di dalam pagar rumah warga Abdul Latif. Spontan warga meneriaki orang tersebut.
"Heeeh, sopo wi? (hei, siapa itu?),"
Mendengar teriakan itu, Ahmad panik dan langsung kabur melarikan diri.
"Saat diteriaki warga, pelaku langsung kabur lalu dikejar hingga berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi. Pelaku sempat dihakimi massa," ujar Kapolsek Warujayeng Kompol Edi Hariadi dikonfirmasi IDN Times Minggu malam (14/6).
2. Polisi sita 2 potong celana dalam dan 3 BH bekas pakai
Setelah menerima laporan, petugas langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan Ahmad dari amukan massa. Dia lalu dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 2 potong celana dalam perempuan dan 3 potong BH bekas pakai.
"Barang itu diduga hasil curian dari rumah warga. Selain itu, juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario yang dipakai sebagai sarana," jelasnya.
3. Hirup celana dalam untuk penuhi fantasi
Kepada polisi, pria pengangguran itu mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri celana dalam perempuan untuk memenuhi fantasi seksnya. Dia malam hari karena merasa lebih leluasa untuk melancarkan aksinya.
"Tersangka melakukan pencurian celana dalam wanita dan BH untuk dijadikan bahan fantasi dengan menghirup aroma celana dalam bekas dipakai," tandasnya.
Hingga saat ini, kata Edi, tersangka masih menjalani pemeriksaan. Akibat tindakannya, Wahyu disangkakan melanggar ayat 3e KUH pidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).