Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Jombang Jadi Buron

Merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar

Jombang, IDN Times - Namanya Fiqi Efendi. Lelaki 40 tahun ini lagi diburu kejaksaan alias masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jombang. Fiqi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang.

Fiqi adalah warga yang tinggal di Jl KH Agus Salim, RT 002 RW 008, Desa Barurambat, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

1. Kejari Jombang sebar foto tersangka

Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Jombang Jadi BuronDPO tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rabat beton jalan di Jombang. IDN Times/Kejari Jombang

Untuk menemukan keberadaan Fiqi, Kejari Jombang menyebar fotonya. Foto DPO disebar berbagai media massa dalam upaya memburu tersangka. Kejari Jombang juga membeber ciri-ciri tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah, itu.

"Ciri-ciri tersangka memiliki kulit sawo matang, wajah kotak berkacamata, gemuk dan tinggi badan sekitar 165 sentimeter," kata Kepala Kejari Jombang Agus Chandra, Rabu (7/3/2024).

Kejari berharap masyarakat turut memberikan informasi apabila melihat keberadaan tersangka itu. Informasi itu sangat berharga bagi Kejari Jombang dalam penegakan hukum.

"Kami menghimbau apabila melihat pelaku, harap segera ditangkap dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang atau bisa menghubungi nomor HP 085711643891," ungkapnya. 

Baca Juga: Pj Bupati Sugiat Nyatakan Siap Maju Pilkada Jombang 2024

2. Tersangka meminta uang dari Pokmas sampai 70 persen

Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Jombang Jadi BuronKajari Jombang Agus Candra. IDN Times/Zainul Arifin

Agus menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang itu ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang.

Adapun kasus yang tengah diusut itu bersumber dari dana hibah tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur sebesar Rp3,8 milar.

"Tersangka Fiqi diduga otak dalam proyek rabat beton yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim," ucapnya.

Fiqi membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat) di Kabupaten Jombang dengan rata-rata 1 kecamatan sebanyak 1 pokmas. Setelah uang hibah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh Fiqi.

"Permintaan uang bervariatif, antara 50 sampai 70 persen. Jadi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar,” kata Agus.

3. Sempat mencatut nama anggota DPRD Jatim dari Dapil Banyuwangi

Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Jombang Jadi BuronKajari Jombang Agus Candra menunjukkan DPO Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan rabat beton jalan. IDN Times/Zainul Arifin

Dikatakan Agus bahwa Fiqi pernah satu kali hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Jombang. Dalam keterangannya, Fiqi mencatut nama anggota DPRD Jatim berinisial AM sebagai pemilik proyek tersebut. Kejari Jombang kemudian mendalami keterangan tersebut dengan memanggil AM.

"Hasil pemeriksaan, AM tidak tahu menahu dan tidak mengenal tersangka Fiqi sama sekali. Ya aneh, AM itu anggota DPRD dapil Banyuwangi, tapi proyeknya di Jombang,” katanya.

Kejari Jombang juga sudah memeriksa Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Pihak Dinas pun mengakui adanya program itu dan  berdasarkan pengajuan dari Pokmas.

“Namun pokmas itu tidak merasa meminta atau mengajukan, Tapi diberi proyek oleh tersangka. Jadi tersangka itu sebagai koordinator. Padahal dalam program ini tidak ada koordinator,” kata Agus.

4. Tersangka menghilang dari rumah

Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Jombang Jadi BuronDPO tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rabat beton jalan di Jombang. IDN Times/Kejari Jombang

Lebih lanjut Agus menegaskan, tim Kejari Jombang sudah menjemput tersangka di rumahnya di Pamekasan pada 16 Mei 2024. Namun, tersangka menghilang saat petugas datang. Petugas hanya bertemu istri dan anak-anaknya lalu melakukan penggeledahan rumah.

“Kami melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka yang sudah ditetapkan DPO,” tegasnya.

Fiqi disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Bus Harapan Jaya Tabrak Truk di Tol Jombang, 1 Korban Tewas

Zainul Arifin Photo Community Writer Zainul Arifin

Berkarya!!

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya