Kakak Beradik Diduga Ditipu Calo TKI di Jombang hingga Rp129 Juta

Dijanjikan kerja di Australia

Jombang, IDN Times - Sari Widodo (32) dan adiknya Hadi Prayitno (30) diduga ditipu calo penyalur TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Jombang berinisial IS (59). Sebab kakak beradik ini tidak kunjung diberangkatkan kerja di Australia seperti yang dijanjikannya. Padahal, keduanya sudah menyetor uang total Rp129 juta kepada IS untuk memuluskan impiannya

"Kasus dugaan penipuan ini sudah saya laporkan ke Polres Jombang," kata Widodo usai dari Polres Jombang. 

Widodo terpaksa melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada 29 November 2023 lalu karena upaya untuk meminta pengembalian uang secara baik-baik sejak terakhir gagal berangkat menjadi TKI ke Australia, tidak membuahkan hasil.

“Harapan kami uang yang dulu kami bayarkan bisa kembali, kemudian yang paling penting lagi agar tidak ada korban lagi,” ujarnya

1. Awalnya niat ke Korea Selatan namun diarahkan calo ke Australia

Kakak Beradik Diduga Ditipu Calo TKI di Jombang hingga Rp129 JutaKorban dugaan penipuan calon TKI Sari Widodo menunjukkan bukti laporan Polres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Widodo awalnya menjalani pekerjaan sebagai tukang servis peralatan elektronik di Jakarta. Namun, pandemi COVID-19 saat itu membuat usahanya terpuruk, hingga nyaris gulung tikar. Lalu dia berfikir untuk bekerja di luar negeri.

Kemudian, 11 Mei 2022 ia mengenal IS dari temannya. Perempuan itu mengaku bisa memberangkatkan TKI ke Australia untuk kerja sebagai pemetik buah di perkebunan.

"Awalnya niat ke Korea Selatan, namun oleh IS diarahkan ke Australia," kata pria asal Kecamatan Balong, Ponorogo itu.

Widodo kemudian diminta menyiapkan uang Rp65 juta untuk keberangkatannya. Nah, sebagai iming iming, gaji bekerja di Australia antara Rp50 hingga Rp60 juta per bulan. Widodo menyambut tawaran menggiurkan itu.

“Karena yang mendaftar dua orang, yaitu saya dan adik saya, pembayarannya dapat potongan. Masing-masing hanya diminta membayar Rp60 juta,” katanya.

Baca Juga: Jenazah Polisi yang Dibakar Istrinya Dimakamkan di Jombang 

2. Korban melakukan pembayaran secara bertahap hingga Rp129 juta

Kakak Beradik Diduga Ditipu Calo TKI di Jombang hingga Rp129 Jutakorban penipuan Sari Widodo. IDN Times/Zainul Arifin

Ia bersama adiknya kemudian menyetor uang Rp1,5 juta untuk penerbitan visa. Sementara pembayaran uang hingga total Rp120 juta dilakukan bertahap lewat transfer. Widodo mengaku punya uang sebanyak itu dari menjual mobil dan menggadaikan sawah orang tuanya di kampung halamannya.

“Saya transfer lebih dari lima kali. Lunas sebesar Rp120 juta untuk saya dan adik. Kalau ditotal biaya yang sudah saya keluarkan Rp129 juta. Itu uang dari jual mobil dan menggadaikan sawah,” kata Widodo.

Setelah pelunasan, Widodo dan adiknya diberikan visa oleh IS. Mereka dijanjikan berangkat Australia 20 Juni 2022. Setelah ditunggu, ternyata gagal. Kondisi gagal terbang ke Negeri Kangguru itu terjadi empat kali, terakhir November 2023 lalu.

"Selama ini sudah empat kali dijanjikan berangkat, tapi gagal. Alasannya bermacam-macam, bilangnya kekurangan dana. Kemudian seragam belum ada, lalu beralasan sedang banyak deportasi untuk TKI yang masuk Australia saat itu," ujarnya.

3. Korban melaporkan ke Polres Jombang

Kakak Beradik Diduga Ditipu Calo TKI di Jombang hingga Rp129 JutaKorban dugaan penipuan calon TKI Sari Widodo menunjukkan bukti laporan Polres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Pada kegagalan pertama Widodo masih memakluminya. Widodo terus berusaha menagih janji IS. Karena berkali -kali gagal berangkat,  Ia curiga. Ia berusaha menelusuri perusahaan jasa pengiriman TKI itu, dan tak pernah menemukannya. 

Sadar dan merasa ditipu oleh IS, Widodo berupaya meminta uangnya yang telah ia setor untuk dikembalikan, akan tetapi IS hanya memberi angin surga. Widodo lalu memutuskan melaporkan kasus ini ke Polres Jombang, 29 November 2023.

 

4. Polisi lakukan pemeriksaan saksi-saksi

Kakak Beradik Diduga Ditipu Calo TKI di Jombang hingga Rp129 JutaKasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin. IDN Times/Zainul Arifin

Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin, mengonfirmasi adanya pelaporan dari calon TKI asal Ponorogo dengan terlapor IS warga Jombang. Kasnasin mengatakan untuk tahapan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan nanti dilanjutkan gelar perkara.

"Kalau cukup bukti dilakukan penetapan tersangka kemudian dinaikkan ke penuntutan, SPDP-nya nanti kita kirim ke Kejaksaan,” ujar Kasnasin dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (14/6/2024).

Kasnasin menegaskan bahwa dalam penanganan kasus tersebut penyidik Satreskrim Polres Jombang menerapkan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Jombang Salat Gaib untuk Polisi Meninggal Dibakar Istri

Zainul Arifin Photo Community Writer Zainul Arifin

Berkarya!!

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya