Sopir Truk Pembawa Backhoe Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Purwodadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepolisian telah menetapkan sopir truk pembawa kendaraan berat atau backhoe sebagai tersangka atas insiden tabrakan yang terjadi di Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (22/12) kemarin. Tersangka berinisial SZ merupakan warga Nganjuk berusia 48 tahun.
“Ya sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Frans Barung Mangera, saat dikonfirmasi awak media, Senin (23/12).
Kecelakaan itu sendiri terjadi pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB. Truk yang dibawa SZ menabrak gapura desa hingga muatan yang dibawa menimpa mobil lain. Penetapan tersangka dan olah TKP baru bisa dilakukan hari ini.
“Sebab kemarin evakuasi sampai malam,” sambung dia.
Kecelakaan tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dan tujuh orang lainnya luka-luka. Berdasarkan keterangan Barung pada Minggu kemarin, kecelakaan terjadi karena truk kehilangan kendali kecepatan akibat rem blong. Agenda lanjutan, sambung Barung, adalah olah tempat kejadian perkara (TKP). “Hari ini sampai besok olah TKP dan penyidikan kecelakaan,” ujar dia.
Baca Juga: Truk Pembawa Backhoe Tabrak Mobil dan Motor di Pasuruan, 7 Orang Tewas