Banyak Tahanan Penasaran, VA Dapat Pengamanan Khusus di Rutan Medaeng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidoarjo, IDN Times - Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Perempuan, Niken Kartika, menyampaikan tersangka kasus prostitusi online, artis VA, mendapat pengamanan khusus. Pasalnya, banyak tahanan yang sudah menanti kehadiran VA.
“Iya banyak yang penasaran. Dia (VA) kan publik figur, jadi ada pengamanan khusus,” ujar Niken di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (30/3).
Baca Juga: Ditahan di Medaeng, VA Tidur Dalam Sel Khusus 3 Meter Bareng 5 Tahanan
1. Begini pengamanan khususnya
Adapun skema pengamanannya, VA akan selalu ditemani oleh petugas rutan dalam masa kunjungan dari keluar sel hingga kembali ke selnya.
“Jadi pengamanan khusus itu kalau kunjungan. Biasanya dikasih kertas terus silakan bertemu (sendiri). Kalau VA kayak tadi, perdana kunjungan, saya perintahkan untuk dikawal mulai dari luar pintu sampai ke sini lagi, ditungguin gitu,” jelas Niken.
2. Menghindari godaan dari tahanan laki-laki
Sebagaimana diketahui, VA mendekam di Rutan Medaeng akibat kasus prostitusi. Niken khawatir bila VA berlalu-lalang akan menjadi perhatian tahanan laki-laki.
“Kenapa ditungguin, karena di sini banyak tahanan laki-laki, jadi sampai kembali ke selnya pun dipastikan kondisi aman. Nanti dia diteriakin VA VA. Kasihan,” kata dia.
3. Hanya ada 3 yang terjerat kasus prostitusi
Di Rutan Medaeng, ada sekitar 157 tahanan perempuan. Dari seluruh tahanan, hanya 3 orang yang terjerat kasus prostitusi, sisanya merupakan tahanan kasus narkoba.
“Ya hanya VA, TN, dan ES itu, hanya paketan itu ya yang prostitusi,” ujar dia.
Kendati mendapat pengamanan khusus, Niken menegaskan tidak ada perawatan khusus yang diberikan oleh pihak Rutan kepada VA.
4. VA terancam dijerat dua pasal berlapis
Sebagaimana diketahui, VA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas kasus prostitusi online. Dia bersama dua mucikarinya kini berada di sel yang sama.
VA terancam pasal berlapis yaitu Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dan 296 KUHP tentang pencabulan.
Baca Juga: Barang Bukti VA, Rekening Koran dan Uang Rp35 Juta