Ada 1.290 Kasus Kekerasan Seksual di Jatim-Bali Selama 2017-2018

Ada lebih dari 16 ribu perempuan jadi korban

Surabaya, IDN Times - Forum Pengada Layanan (FPL) Jawa Timur-Bali mencatat, tren kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Bukan hanya nasional, catatan negatif tersebut juga menular hingga regional.

“Kalau pola angkanya kami sedang memeriksa database-nya. Untuk tahun 2019 kami juga masih menganalisi. Tapi, secara umum, trennya meningkat,” kata Dewan Pengarah Nasional FPL Jatim-Bali, Nunuk Fauziyah, di Surabaya, Kamis (19/12).

1. Pemerkosaan jadi kasus paling banyak

Ada 1.290 Kasus Kekerasan Seksual di Jatim-Bali Selama 2017-2018Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sepanjang 2017-2018, FPL Jatim-Bali telah menerima 1.290 laporaan terkait kasus kekerasan seksual. Bila dikategorikan berdasarkan jenis-jenis kekerasan seksual yang termaktub dalam draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), maka rincian kasusnya sebagai berikut:

  • 846 kasus pemerkosaan
  • 331 kasus pelecehan seksual verbal dan non-verbal
  • 33 kasus penyiksaan seksual
  • 38 kasus eksploitasi seksual
  • 13 kasus pemaksaan aborsi
  • 10 kasus pemaksaan pelacuran
  • 9 kasus perbudakan seksual
  • 2 kasus pemaksaan perkawinan
  • 2 kasus pemaksaan kontrasepsi

2. Secara nasional, korban perempuan mencapai 16 ribu

Ada 1.290 Kasus Kekerasan Seksual di Jatim-Bali Selama 2017-2018Diskusi Forum Pengada Layanan (FPL) dengan awak media tentang urgensi RUU PKS. IDN Times/Vanny El Rahman

Di tingkat nasional, mengutip data Komnas Perempuan sepanjang 2016-2018, Nunuk menyampaikan bila ada 16.943 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Sayangnya, dari sekian banyak kejadian, FPL hanya menemukan kurang dari 20 persen kasus yang berakhir di meja hijau.

“FPL Menemukan, hanya 40 persen kasus yang dilaporkan ke polisi. Dari situ, hanya 10-15 persen yang berlanjut ke pengadilan. Terbatasnya pengaturan kekerasan seksual dalam KUHP, baik aturan materiil maupun formil, menjadi penyebab 90 persen kasus tidak dapat diteruskan ke pengadilan sosial,” lanjut dia.

3. RUU PKS mengakomodir 9 jenis kekerasan seksual

Ada 1.290 Kasus Kekerasan Seksual di Jatim-Bali Selama 2017-2018Diskusi Forum Pengada Layanan (FPL) dengan awak media tentang urgensi RUU PKS. IDN Times/Vanny El Rahman

Oleh karena itu, Nunuk berharap pemerintah segera mengesahkan RUU PKS supaya para pelaku bisa mendapat efek jerah. Pasalnya, KUHP yang hari ini digunakan sebagai rujukan kekerasan seksual hanya mengatur dua jenis kasus, yaitu pencabulan dan pemerkosaan.

“RUU PKS dirancang dengan melibatkan partisipasi masyarakat, komunitas korban, kelompok akademis, agama, serta Komnas Perempuan. Ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diajukan dalam draft,” kata Nunuk.

Adapun sembilan jenis kekerasan seksual yang dimaksud adalah:

  • Pelecehan seksual
  • Eksploitasi seksual
  • Pemerkosaan
  • Pemaksaan kontrasepsi
  • Pemaksaan perkawinan
  • Pemaksaan pelacuran
  • Pemaksaan aborsi
  • Perbudakan seksual
  • Penyiksaan seksual

4. DPRD didesak sahkan Perda

Ada 1.290 Kasus Kekerasan Seksual di Jatim-Bali Selama 2017-2018Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. IDN Times/ Ardiansyah Fajar

Menanggapi terus ditundanya pengesahan RUU PKS, Ketua Savy Amira Women’s Crisis Centre, Siti Mazdafiah meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur turun tangan. Ia menagih janji mereka untuk mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) anti kekerasan seksual jika RUU PKS tak kunjung disahkan secara nasional.

Janji itu menurutnya pernah disampaikan ketika FPL bersama sejumlah LSM mengadakan hearing dengan DPRD Jatim Desember tahun lalu.

“Desember 2018 lalu, kami audiensi dengan DPRD Jatim. Dikatakan bahwa kalau RUU PKS tidak jelas, maka kemungkinan akan dibuat Perda. Walaupun memang prosesnya akan lama juga, tapi itu sempat diwacanakan oleh mereka,” kata Siti.

 

Baca Juga: 5 Bahaya Kekerasan Verbal yang Lebih Sakit Dibanding Kekerasan Fisik

5. Perda akan diturunkan hingga tingkat kabupaten/kota

Ada 1.290 Kasus Kekerasan Seksual di Jatim-Bali Selama 2017-2018Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketika Perda tersebut telah disahkan, pemerintah setingkat kabupaten/kota diharapkan untuk mengadopsi regulasi tersebut.

“Nanti Perda itu akan diturunkan kepada kabupaten/kota masing-masing. Muatannya akan sama dengan yang ada di draft RUU PKS. Sewaktu itu ada Fraksi PDI-P, Golkar, NasDem, dan Gerindra yang setuju,” tambah Nunuk Fauziyah selaku Dewan Pengarah Nasional (DPN) FPL Jatim-Bali.

“Ya pokoknya kami tunggu sampai akhir jabatan 2024. Kami yakin (Perda akan dibuat) karena ada fraksi-fraksi yang memang mendukung RUU ini. Di samping itu, data telah berbicara bahwa kita butuh RUU PKS,” sambung Direktur WCC Jombang Palupi Pusporini.

Baca Juga: Cerita Elena, Penyintas Kekerasan Seksual dan Aktivis Perempuan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya