Diduga Investasi Bodong, 6 Fakta MeMiles yang Wajib Kamu Ketahui

Jangan mudah tergiur imbalan investasi besar ya

Surabaya, IDN Times - MeMiles, sebuah aplikasi penyedia jasa iklan yang belakangan diketahui sebagai lembaga investasi bodong diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Dari praktiknya sejak beberapa bulan lalu, aplikasi ini telah meraup untung hingga Rp750 milliar dari para anggotanya.

Pro dan kontra pun berdatangan seiring dengan ditetapkannya MeMiles sebagai investasi bodong itu. Sebenarnya gimana sih cara kerja MeMiles ini? Atau fakta apa aja sih yang menarik untuk dibahas? Yuk simak 6 fakta meMiles yang wajib kamu ketahui.

1. Aplikasi yang berbasis dana google ads

Diduga Investasi Bodong, 6 Fakta MeMiles yang Wajib Kamu KetahuiDirreskrimsus Kombes Pol Gidion Arif bersama tersangka investasi bodong Eva (54) dan PH (22), Jumat (10/1). IDN Times/Fitria Madia

Cara kerja aplikasi investasi ini yaitu dengan menawarkan pemasangan iklan. Bagi para pemasang iklan, mereka bisa melakukan Top Up sejumlah uang. Selain mendapat ruang iklan, mereka juga dijanjikan mendapat hadiah, mulai ponsel hingga mobil mewah. Iming-iming inilah yang membuat banyak nasabah tergiur. 

2. Aplikasi ini dipastikan OJK sudah ditutup sejak Agustus 2019

Diduga Investasi Bodong, 6 Fakta MeMiles yang Wajib Kamu KetahuiKapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers perkembangan kasus investasi bodong, Jumat (10/1). IDN Times/Fitria Madia

Berdiri sejak delapan bulan yang lalu sekitar pada Mei 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah menyatakan bahwa aplikasi milik PT Kam and Kam ini melanggar aturan keuangan. OJK pun menutupnya sejak Agustus 2019. Namun, aplikasi itu dengan sengaja dibuat kembali. 

Kasus ini diungkap kembali oleh Polda Jawa Timur pada awal Januari 2020 lalu. Mereka pun menetapkan bos MeMiles, Kamal Tarachand (47) sebagai tersangka. Kamal sendiri bukan nama baru. Pada tahun 2015 lalu, ia juga ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena kasus serupa.

3. MeMiles menggunakan skema ponzi dan MLM

Diduga Investasi Bodong, 6 Fakta MeMiles yang Wajib Kamu KetahuiBarang bukti investasi bodong MeMiles yang disita oleh Polda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Untuk menjalankan bisnisnya, MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida. Skema ini merupakan modus lama, yaitu mengiming-imingi bonus besar sebagai hadiah. Padahal bonus tersebut merupakan akumulasi dan perputaran dari dana nasabah lain.  Selain skema ponzi MeMiles juga menggunakan cara Multi Level Marketing (MLM). Nasabah yang mendapat anggota baru dijanjikan bonus.

4. Artis Ibu Kota juga menjadi korban MeMiles

Diduga Investasi Bodong, 6 Fakta MeMiles yang Wajib Kamu KetahuiKapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers perkembangan kasus investasi bodong, Jumat (10/1). IDN Times/Fitria Madia

Kelihaian MeMiles untuk mengelabui korbannya tak hanya berhasil menjaring ribuan anggota. Empat nama artis ibu kota juga terseret dalam kasus investasi bodong ini. Mereka adalah Judika, Adjie Notonegoro, Marcello Tahitoe dan Eka Deli. Selain mendapat reward, mereka juga disebut memperoleh endorse.

5. MeMiles mendapatkan omzet Rp750 Milliar selama 8 bulan

Diduga Investasi Bodong, 6 Fakta MeMiles yang Wajib Kamu KetahuiBarang bukti investasi bodong berupa uang senilai Rp70 miliar. IDN Times/Fitria Madia

Dengan total 264 member, MeMiles berhasil memperoleh omzet sebesar Rp750 milliar. Angka yang fantastis untuk bisnis yang belum memiliki izin resmi ini. Pada saat proses penetapan, polisi hanya berhasil mendapati uang yang ada di rekening utama sebesar Rp120 milliar tersisa.

Baca Juga: Rp122 M Dana MeMiles Disita, Belum Tentu Kembali ke Nasabah

6. Nasabah tak merasa dirugikan

Diduga Investasi Bodong, 6 Fakta MeMiles yang Wajib Kamu KetahuiBarang bukti investasi bodong MeMiles yang disita oleh Polda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Meski polisi menyebut MeMiles ilegal, namun beberapa nasabahnya justru menyatakan sebaliknya. Mereka mengaku tak merasa dirugikan oleh kehadiran investasi tersebut. Dengan reward-reward yang sudah diberikan tak, ada celah atau bahkan laporan kerugian yang dihasilkan dari kehadiran aplikasi tersebut. Bahkan, beberapa anggota berencana melaporkan Polda Jatim ke Komisi III DPR RI. 

Baca Juga: Kasus Investasi MeMiles, Penyanyi Eka Deli: Saya Dipanggil Jadi Saksi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya