Warung dan Hiburan di Malang Boleh Buka Saat Ramadan, Ini Syaratnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Setiap memasuki bulan Ramadan, keberadaan warung yang buka pada siang hari seringkali jadi pro kontra. Banyak masyarakat yang tidak bermasalah warung-warung buka saat pagi hingga siang hari, tapi ada juga yang mempermasalahkan. Selain itu, keberadaan lokasi hiburan malam juga menjadi keresahan karena tetap buka saat bulan suci Ramadan. Masyarakat merasa resah karena dianggap mengganggu ibadah umat Islam.
1. Satpol PP Kabupaten Malang perbolehkan warung dan lokasi hiburan malam tetap buka
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menegaskan jika tidak ada arahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menutup warung pada siang hari. Begitu juga untuk menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
"Tetap kita melakukan pemantauan. Kalau ada yang masih buka kita akan berkoordinasi dulu, yang pasti kita akan melakukan edukasi dulu," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (18/3/2024).
Firmando mengatakan jika di Kabupaten Malang, tempat-tempat untuk hiburan malam terpusat di Kecamatan Kepanjen. Menurut data mereka, jumlahnya hanya ada 4 tempat.
Baca Juga: Perempuan Tewas di Apartemen, Diduga Dianiaya di Tempat Hiburan Malam
2. Satpol PP Kabupaten Malang sebutkan syarat-syarat agar warung dan hiburan malam bisa tetap buka saat Ramadan
Firmando mengatakan, jika tetap ada syarat warung-warung ini tetap boleh buka pada siang hari. Syaratnya adalah mereka harus memasang tirai sehingga siapapun yang makan di dalam tidak terlihat orang dari luar. Warung-warung tersebut harus tertutuppada siang hari.
"Sementara fasilitas hiburan seperti tahun kemarin kita batasi mulai dari jam buka sampai jam tutupnya. Kalau tahun kemarin misalnya melewati jam 12 (malam) akan kita lakukan penindakan," tegasnya.
Pembatasan jam malam ini juga berlaku untuk kafe-kafe yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Mereka maksimal boleh buka hanya sampai pukul 24.00 WIB.
3. Satpol PP Kabupaten Malang akan tutup tempat usaha yang membandel
Satpol PP Kabupaten Malang juga menegaskan akan melakukan penindakan tegas jika ada warung, kafe, atau tempat hiburan mal yang tidak mentaati aturan selama bulan Ramadan. Sanksi paling tegas adalah penutupan tempat usaha jika melanggar sebanyak 3 kali.
"Kita biasanya hanya melakukan peringatan dulu. Tapi kalau sampai 3 kali melanggar baru sanksinya bisa penutupan," pungkasnya.
Baca Juga: Perempuan Tewas di Apartemen, Diduga Dianiaya di Tempat Hiburan Malam
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.