Travel Umroh Tipu 49 Warga Malang, Rugikan Miliaran Rupiah

Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara

Malang, IDN Times - Agus Arifin (34 Th) warga Dusun Wates, Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar hanya jisa tertunduk lesu saat digelandang Satreskrim Polres Malang. Ia ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan uang 49 jamaah umrah asal Malang.

Kejadian ini membuat para korban mengalami kerugian miliaran rupiah. Pasalnya mereka telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka agar bisa diberangkatkan ke Makkah.

1. Polisi ceritakan kronologi 49 jamaah umroh ditipu oleh tersangka

Travel Umroh Tipu 49 Warga Malang, Rugikan Miliaran RupiahKonferensi pers penipuan paket umroh di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Ganda Syah Hidayat menceritakan jika pelapor bernama Ila Wardatun Nafis warga Jalan Raya Randugading 159 Desa Randugading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang yang merupakan pemilik perusahaan travel PT Ghifani Anugerah Haromain bekerjasama dengan tersangka Agus yang merupakan direktur PT Hasanah Jaya Sejahtera dan PT Umroh Haji Kita. Pada 18 September 2023, Ila diminta mencarikan jamaah umroh untuk diberangkatkan pada 27 November 2023.

"Singkat cerita pelapor mendapatkan 49 jamaah umroh dengan rincian 42 orang mengambil paket Rp17,5 juta, 5 orang dengan paket Rp22 juta, dan 2 orang dengan paket Rp19,5 juta. Yang mana disepakati jika keberangkatan dari Surabaya menuju Makkah/Madinah via Kuala Lumpur-Jeddah," terang Gandha saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Selasa (9/1/2024).

Lalu pada 27 November 2023, ke-49 jamaah umroh ini diberangkatkan dari Bandara Juanda Surabaya. Namun, setibanya di Bandara Internasional Kuala Lumpur II mereka tidak kunjung diberangkatkan, bahwa sampai 2 hari nasib mereka terkatung-katung. Mereka yang gelisah dan khawatir, kemudian menelpon Ila untuk meminta pertanggungjawaban.

"Sehingga pelapor menelpon tersangka, kemudian dijawab bahwa uangnya sudah tidak ada, dan lebih baik pulang ke Indonesia. Sehingga para jamaah ini bersepakat untuk tetap berangkat umroh dengan biaya pribadi," ucapnya.

Para jamaah umroh akhirnya harus mengeluarkan kembali uang pribadi untuk berangkat umroh secara mandiri. Diperkirakan mereka harus merogoh kocek kembali senilai Rp960 juta untuk berangkat umroh dan pulang ke Indonesia.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Brantas Malang

2. Polisi mengatakan jika akibat perbuatannya, para jamaah umroh ini mengalami kerugian Rp1,9 miliar

Travel Umroh Tipu 49 Warga Malang, Rugikan Miliaran RupiahKonferensi pers penipuan paket umroh di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatan tersangka, total kerugian yang dialami para jamaah umroh mencapai Rp1,9 miliar. Tersangka bahkan sempat beralibi jika jumlah tersebut merupakan utang Ila kepada dirinya. Padahal faktanya penyataan tersebut hanyalah kebohongan dan tersangka melakukan penggelapan dana tersebut.

"Uang yang tidak dibayarkan oleh tersangka ini digunakan untuk kebutuhan pribadi dan diputar lagi untuk bisnis travel umroh. Juga ada indikasi tersangka memanfaatkan tiket promo hotel dan pesawat saat memberangkatkan jamaah umroh. Oleh karena itu, mereka sendiri yang menentukan kapan keberangkatan para jamaah umroh," ucapnya.

Gandha menyampaikan jika promo umroh yang ditawarkan tersangka tergolong menggiurkan karena sangat murah. Selain itu perusahaan tersangka juga tercatat resmi di Kementerian Agama dan sudah banyak orang yang diberangkatkan umroh.

"Sudah ada ratusan jamaah yang diberangkatkan, tapi model perusahaan ini seperti gali lubang tutup lubang, sehingga meledaknya kemarin ini," bebernya.

Ada 3 paket umroh yang ditawarkan tersangka paket pertama dengan harga sebesar Rp17,5 juta dengan fasilitas tiket pesawat Surabaya - Kuala Lumpur – Jeddah pulang pergi, hotel bintang tiga, visa, city tour dan sisko patuh (ijin Kemenag) dengan waktu umroh selama 11 hari. Paket 2 dengan harga sebesar Rp19,5 juta fasilitas tiket pesawat Surabaya - Kuala Lumpur – Jeddah pulang pergi, hotel bintang tiga, visa, city tour dan sisko patuh dengan waktu umroh selama 11 hari. Dan Paket 3 dengan harga Rp22 juta dengan fasilitas tiket pesawat Surabaya - Kuala Lumpur – Jeddah pulang pergi, hotel bintang empat, visa, city tour dan sisko patuh dengan waktu Umroh selama 16 hari.

3. Polisi mengatakan tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara akibat perbuatannya

Travel Umroh Tipu 49 Warga Malang, Rugikan Miliaran RupiahKonferensi pers penipuan paket umroh di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Gandha mengatakan jika tersangka akan dijerat 2 pasal sekaligus yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka akan diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti berupa tiket Jeddah-Kuala Lumpur dan Kuala Lumpur-Jeddah, rekening koran tersangka dan pelapor, handphone milik tersangka, visa Mekkah. Termasuk dokumen lain seperti dokumen pendirian perusahaan milik tersangka.

"Kami telah menyita rekening koran milik tersangka dan pelapor, juga rekening koran milik perusahaan tersangka dan pelapor. Dan kita menemukan aliran dana di situ. Dan mirisnya tanggal 21 Januari 2024 ini perusahaan tersangka akan memberangkatkan jamaah umroh lagi," pungkasnya.

Baca Juga: Tukang Pijat di Malang Mutilasi Korbannya Jadi 9 Bagian

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya