Terdakwa Pembakaran Gunung Bromo Dituntut 3 Tahun Penjara

Kerugian yang ditimbulkan lebih dari Rp700 juta

Malang, IDN Times - Proses hukum kasus terbakarnya Gunung Bromo akibat flare foto prewedding kembali berlanjut. Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada Senin (15/1/2024) sore.

Andrie menghadapi 4 jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Keempatnya adalah Militandityo Alfath Arviansyah, Erwin Rionaldy Koloway, Irene Ulfa, dan Eko Febrianto. Sidang ini juga dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada.

1. Andrie dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar

Terdakwa Pembakaran Gunung Bromo Dituntut 3 Tahun PenjaraIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam sidang tersebut, Militandityo Alfath Arviansyah menyebut terdakwa telah melanggar Pasal 78 Ayat 57 juncto Pasal 50 Ayat 2B Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Oleh karena itu, menuntut terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Dan juga pidana denda sebesar Rp3 miliar," terang Militandityo di dalam sidang.

Setelah pembacaan tuntutan, Andrie yang hadir dalam persidangan tidak memberikan respons apapun. Ia hanya diam mendengarkan tuntutan yang dibacakan untuknya.

2. Jaksa menilai jika terdakwa telah membuat kerugian senilai Rp700 juta lebih

Terdakwa Pembakaran Gunung Bromo Dituntut 3 Tahun PenjaraTersangka kasus pembakaran hutan di Gunung Bromo. (Dok. Humas Polres Probolinggo)

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan jika tuntutan pada terdakwa sudah dihitung dari kerugian yang ditimbulkan di Gunung Bromo. Ia menjelaskan jika terdakwa membuat lahan seluas 1.241,79 hektare hangus terbakar. Jika dikalkulasikan, nominal kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp741,9 miliar.

"Terdakwa membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp741,9 miliar karena kerusakan vegetasi dan ekosistem di sana. Selain itu, kerugian juga dirasakan oleh para pelaku usaha wisata di Gunung Bromo," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (16/1/2024).

Namun, ada beberapa hal yang membuat terdakwa mendapatkan keringanan. Keringanan tersebut karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah meminta maaf pada masyarakat yang dirugikan akibat perbuatannya.

3. Kuasa hukum terdakwa mengatakan jika kesalahan kliennya terjadi karena ketidaksengajaan

Terdakwa Pembakaran Gunung Bromo Dituntut 3 Tahun PenjaraHasil foto pasangan yang melakukan prewedding di Gunung Bromo dengan menyalakan flare. (IDN Times/istimewa)

Kuasa hukum terdakwa, Mustaji merasa jika tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terlalu berat. Pasalnya tidak ada kesengajaan dalam kejadian kebakaran Gunung Bromo. Ia mengatakan jika terdakwa berinisiatif menawarkan flare karena pekerjaannya sebagai fotografer agar foto terlihat ekstetik, tapi niat tersebut justru menjadi petaka.

"Klien kami hanya melaksanakan pekerjaannya sebagai fotografer prewedding. Tapi terjadi hal yang tidak diinginkan," tandasnya.

Mustaji mengatakan jika mereka akan tetap mengikuti proses hukum saat ini. Ia mengatakan jika pada Senin (22/1/2024) sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa.

Baca Juga: Viral Lautan Pasir Bromo Kebanjiran

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya