TATAK Tuntut Renovasi Stadion Kanjuruhan Dihentikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Rencana Pembongkaran gate 13 Stadion Kanjuruhan membuat keluarga korban Tragedi Kanjuruhan resah. Pasalnya lokasi tersebut menjadi lokasi dengan jumlah korban meninggal paling banyak dan menjadi lokasi para keluarga korban berdoa.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga menjanjikan jika gate 13 akan dijadikan museum. Sehingga petaka pada 1 Oktober 2022 tidak akan terlupakan.
1. TATAK mendesak adanya dialog dengan Kementerian PUPR
Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) menilai jika pembongkaran Stadion Kanjuruhan semakin melanggengkan impunitas terhadap aktor intelektual yang belum tersentuh. Pasalnya 5 terdakwa Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan bukanlah aktor intelektual. Bahkan eksekutor lapangan yang menembakkan gas air mata dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pertandingan belum tersentuh oleh hukum. Sementara, Stadion Kanjuruhan yang dapat mengungkapkan gambaran Peristiwa Kanjuruhan tengah dibongkar.
"Tindakan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) beserta PT Waskita Karya dan PT Brantas Abipraya ini merupakan bentuk menghilangkan jejak pelaku peristiwa Kanjuruhan. Negara tampaknya dengan sengaja menggunakan pembongkaran ini sebagai upaya untuk melupakan peristiwa Kanjuruhan dan membiarkan aktor intelektual dalam kasus ini melenggang bebas tanpa pertanggungjawaban," terang Ketua TATAK, Imam Hidayat saat dikonfirmasi pada Senin (22/1/2024).
Oleh karena itu, Imam menuntut 2 hal kepada Kementerian PUPR, pertama agar Kementerian PUPR untuk memfasilitasi ruang dialog Rencana Renovasi Stadion Kanjuruhan. Kedua, menuntut Kementerian PUPR, PT Waskita Karya, dan PT Brantas Abipraya untuk menghentikan pembongkaran terhadap Stadion Kanjuruhan.
Baca Juga: Susahnya Menetapkan Tragedi Kanjuruhan Sebagai Pelanggaran HAM Berat
2. TATAK menilai jika renovasi Stadion Kanjuruhan telah mengangkangi proses hukum Tragedi Kanjuruhan
Imam mengatakan jika hingga saat ini proses hukum Tragedi Kanjuruhan masih dalam tahap pemeriksaan di Mabes Polri. Sehingga seharusnya Stadion Kanjuruhan dibiarkan tetap seperti setelah pecah Tragedi Kanjuruhan. Jadi ia menilai jika renovasi stadion ini telah mencederai proses hukum yang masih berjalan, pasalnya stadion ini salah satu alat bukti yang sah.
Belum lagi proses rekonstruksi belum pernah sekalipun dilakukan di Stadion Kanjuruhan. Imam menilai jika proses rekonstruksi dapat dilakukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ditujukan untuk memperjelas keterangan tersangka. Stadion Kanjuruhan adalah TKP dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang selama proses hukum berjalan harus dilindungi dan dijaga.
"Dengan ini kami mengecam sikap Negara melalui Kementerian PUPR beserta Tim Renovasi yakni PT Waskita Karya dan PT Brantas Abipraya. Karena mereka dengan sengaja acuh terhadap proses hukum yang berjalan serta secara nyata, dan telah mengabaikan kepentingan para korban dan keluarganya atas keadilan," tegasnya.
3. TATAK menilai jika renovasi Stadion Kanjuruhan adalah upaya untuk menghalangi pengungkapan hukum
Lebih lanjut, Imam melihat renovasi Stadion Kanjuruhan adalah upaya untuk menghalangi pengungkapan kasus Tragedi Kanjuruhan. Pasalnya stadion ini adalah satu-satunya TKP yang dapat mengungkapkan gambaran peristiwa pidana Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 135 nyawa dan ratusan orang lainnya yang luka-luka.
"Stadion Kanjuruhan bisa menggambarkan pengerahan aparat keamanan ke dalam Stadion Kanjuruhan dengan segala peralatan kekerasannya, pembiaran Match Commissioner PSSI dan PT LIB pada aparat keamanan yang membawa item agresif dan gas air mata yang telah kedaluwarsa, perintah penembakan pada Peristiwa Kanjuruhan, lampu Stadion Kanjuruhan yang dimatikan saat Peristiwa Kanjuruhan. Kemudian pintu keluar yang sebagian ditutup saat peristiwa Kanjuruhan, pembiaran terhadap korban terluka ataupun meninggal, dan hal-hal lain yang dapat mengungkap pelanggaran hukum Tragedi Kanjuruhan," tandasnya.
Imam berpendapat jika pemerintah telah melanggar Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP tentang Penghilangan Barang Bukti. Hal ini karena pemerintah secara terang-terangan membongkar Stadion Kanjuruhan yang merupakan alat bukti. Dengan ini, tindakan tersebut secara langsung menghalang-halangi pengungkapan pelanggaran hukum pada Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Kabar Gate 13 Kanjuruhan akan Diratakan, Keluarga Korban Protes
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.