Suami yang Meracuni Istri di Malang Ditangkap Polisi

Yayan diduga menjadi pelaku KDRT yang meracuni istrinya

Malang, IDN Times - Polsek Singosari dan Satreskrim Polresta Malang Kota terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus suami yang meracuni istrinya sendiri di Perumahan Bumi Mondoroko Raya Blok GO1 Nomor 32, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Diketahui jika terduga pelaku adalah Yayan (41) dan korban adalah Dayang Santi (41).

Saat ini Tim INAFIS Polres Malang telah datang ke rumah korban yang jadi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Mereka juga membawa beberapa barang bukti.

1. Polisi mengatakan jika mereka telah mengamankan suami korban

Suami yang Meracuni Istri di Malang Ditangkap PolisiKapolsek Singosari, Kompol Masyhur Ade. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kapolsek Singosari, Kompol Masyhur Ade mengatakan jika mereka saat ini telah mengamankan suami korban yang bernama Yayan. Ia telah dibawa ke Mapolres Malang untuk dimintai keterangan. Yayan diamankan karena ia menjadi terduga pelaku KDRT yang membuat istrinya tewas.

"Saat ini (suami) sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Selama diamankan, suami korban kalau saya lihat sih kooperatif. Karena tadi juga sempat ikut ke rumah sakit untuk kegiatan autopsi," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Istri di Malang Diracun Suami pakai Cairan Pembersih Lantai

2. Tim INAFIS amankan botol pembersih lantai hingga pakaian korban

Suami yang Meracuni Istri di Malang Ditangkap PolisiTim INAFIS Polres Malang melakukan Olah TKP di Perumahan Bumi Mondoroko Raya Blok GO1 Nomor 32, Desa Watugede. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Masyhur mengatakan jika hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) oleh Tim INAFIS dari Polres Malang ada beberapa brang bukti yang diamankan. Barang bukti tersebut diantaranya adalah botol tempat cairan pembersih lantai, satu buah gelas, baju korban yang terdapat bekas muntahan. Kemudian juga ada kain lap dari baju anaknya yang digunakan untuk membersihkan sisa muntahan.

"Sementra kita masih menunggu dari forensik laboratorium untuk memastikan adanya dugaan pemukulan dan lain sebagainya. karena ada tanda-tanda lebam dan sebagainya di tubuh korban itu. Sementara untuk INAFIS ini hanya untuk mendukung keterangn tambahan sidik jari dan sebagainya," jelasnya.

3. Polisi mengatakan ada 2 saksi yang telah diperiksa

Suami yang Meracuni Istri di Malang Ditangkap PolisiTim INAFIS Polres Malang melakukan Olah TKP di Perumahan Bumi Mondoroko Raya Blok GO1 Nomor 32, Desa Watugede. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, ia mengatakan jika sampai saat ini baru ada 2 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Mereka adalah tetangga korban yang menjadi pelapor ke Polsek Singosari.

"Keteraagan dari saksi, korban ditemukan lemas di dalam kamar. Saat itu sedang muntah-muntah itu," tandasnya.

Polisi juga akan mengamankan rumah korban dengan memasang garis polisi dan menempatkan anggotanya untuk menjaga TKP. Ini dilakukan agar tidak ada barang-barang di dalam rumah yang hilang.

Baca Juga: Warga Mendengar Jeritan Istri yang Diracun Suaminya Sendiri

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya