Suami di Malang Terbukti Paksa Istri Minum Racun

Suami mencekoki istri dengan cairan pembersih lantai

Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang akhirnya berhasil menguak kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membuat Dayang Santi (40) tewas di rumahnya Perumahan Bumi Mondoroko Raya Blok GO1 Nomor 32, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada 24 Januari 2024. Suami korban sendiri yang bernama Ditya Muhshan Muhammad (40) menjadi pesakitan karena membuat istrinya tewas.

1. Polisi memastikan jika tersangka memaksa korban meminum cairan pembersih lantai kamar mandi

Suami di Malang Terbukti Paksa Istri Minum RacunKonferensi pers kasus KDRT di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Putra menceritakan jika hubungan suami istri ini cenderung tidak akur dan sering terjadi cekcok. Puncaknya pada tanggal 24 Januari 2024 pukul 09.00, anak korban yang masih berusia 7 tahun sekaligus saksi ahli dalam kasus ini menerangkan kalau tersangka masuk ke kamar mandi kemudian keluar dengan membawa gelas berisi cairan dari botol yang biasa untuk membersihkan lantai kamar mandi.

"Saksi ini bisa melihat karena kebetulan pintu kamar mandi ini tidak tertutup rapat. Dan sempat mengatakan 'yah, jangan gitu," terangnya Gandha saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Senin (12/2/2024).

Setelah keluar dari kamar mandi, tersangka memaksa meminumkan cairan tersebut ke korban. Tersangka kemudian sempat berlari untuk keluar rumah kemudian diikuti korban, tapi korban kemudian terjatuh lemas sebelum mencapai pintu keluar rumah.

"Berdasarkan keterangan saksi, korban dalam kondisi basah kuyup dan muntah-muntah. Korban kemudian meminta saksi anak untuk meminta bantuan ke warga sekitar," jelasnya.

Kejadian ini kemudian diketahui oleh saksi Edi Rohaedi (54), kemudian korban dilarikan ke RS Marsudi Waluyo. Dan Edi ini juga yang menjadi pelapor dalam kasus ini.

"Saat itu korban memang tidak langsung meninggal, sempat dilakukan perawatan. Tapi tidak tertolong pada akhirnya dan dinyatakan meninggal dunia," bebernya.

Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suami Racun Istri

2. Polisi memeriksa 12 saksi dalam kasus ini, 3 diantaranya saksi ahli

Suami di Malang Terbukti Paksa Istri Minum RacunKonferensi pers kasus KDRT di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Gandha mengatakan jika ia sangat berhati-hati dalam kasus ini, alasan inilah yang membuat penetapan tersangka berlangsung cukup lama. Ia menerangkan jika butuh 12 saksi dalam kasus ini. Ia juga mengumpulkan bukti-bukti agar kasus ini semakin terang.

"Kita telah memeriksa 12 saksi yang mana 3 diantaranya adalah saksi ahli. Sementara barang bukti yang berhasil kita amankan adalah video yang sudah kita ekstrak ke dalam flashdisk, handphone milik korban, buku diari korban, surat rekam medis RS Marsudi Waluyo, dan surat rekam psikologi saksi kunci yang merupakan anak korban dan tersangka," jelasnya.

Bukti video sendiri yang dimaksud adalah video saksi anak korban yang masih berusia 7 tahun. Saksi ini dalam video menerangkan dan mempraktekkan atau rekonstruksi peristiwa pada 24 Januari 2024 yang dialami ibu kandungnya sendiri.

3. Tersangka akan diancam dengan hukuman paling lama 15 tahu penjara

Suami di Malang Terbukti Paksa Istri Minum RacunTersangka kasus KDRT, Ditya Muhshan Muhammad. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Gandha mengungkapkan jika pihaknya menyimpulkan dari alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti, ditambah hasil gelar perkara. Ia menetapkan Ditya alias Yayan sebagai tersangka pada 29 Januari 2024.

"Meskipun sudah menjadi tersangka, saat itu kita belum melakukan penangkapan karena tersangka kooperatif. Yang bersangkutan memenuhi panggilan pada 7 Februari 2024 dan langsung ditahan saat itu juga," tandasnya.

Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai 15 tahun.

Baca Juga: Istri di Malang Diracun Suami pakai Cairan Pembersih Lantai

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya