Ini Dia Sosok Tukang Pijat yang Memutilasi Pasiennya di Malang

Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup

Malang, IDN Times - Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya mempublikasi tersangka mutilasi bernama Abdul Rahman (39) warga Jalan Sawojajar Gang 13A Nomor 12, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tampak tersangka yang berbadan tegap ini memakai baju orange tahanan Polresta Malang Kota dengan tangan terborgol.

Abdul diketahui membunuh pasiennya sendiri yang bernama Adrian Prawono (34) warga Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Setelah membunuh, tubuh korban dipotong jadi sembilan bagian untuk menghilangkan jejak.

1. Polisi beberkan kronologi pembunuhan oleh tukang pijat di Malang

Ini Dia Sosok Tukang Pijat yang Memutilasi Pasiennya di MalangKonferensi pers kasus tukang pijat mutilasi di Mapolresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menceritakan jika kejadian ini bermula pada awal Juni 2023 saat korban dan tersangka saling mengenal lewat aplikasi Tinder. Di dalam aplikasi Tinder itu, tersangka memperkenalkan diri sebagai jasa pijat dan ilmu gaib atau jasa ilmu guna-guna. Kemudian korban menghubungi tersangka melalui nomor WhatsApp yang tercantum di bio tersangka.

Lalu pada 13 Juni 2023 korban mendatangi tempat praktek tersangka di rumah indekosnya di Jalan Sawojajar Gang 13A Nomor 12, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Korban memesan guna-guna untuk diarahkan pada rekan kerjanya. Korban juga memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp300 ribu sebagai biaya guna-guna.

"Kemudian pada 14 Oktober 2023, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jika guna-guna yang dia pesan tidak berhasil. Dan pada 15 Oktober 2023, keduanya bertemu di indekos tersangka. Korban bermaksud untuk komplain karena guna-gunanya tidak bekerja. Kemudian terjadilah cekcok yang diikuti baku pukul, korban memukul terlebih dahulu dan dibalas dengan tersangka memukul hidung korban hingga berdarah," terang Danang saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (11/1/2024).

Saat korban masih tehuyung-huyung, tersangka mengambil senjata tajam berupa celurit yang sudah tersedia di bawah wastafel rumah. Celurit tersebut dibacokkan dua kali ke leher korban yang membuat korban roboh dan tewas akibat kehabisan darah. Perlu diketahui bahwa celurit ini memang biasa ada di sana dan sering digunakan tersangka untuk memotong rumput.

Baca Juga: Dua Kasus Mutilasi Malang, Psikolog Forensik: Pelaku Over Agresif

2. Tersangka kemudian melakukan mutilasi untuk menghilangkan jejak pembunuhannya

Ini Dia Sosok Tukang Pijat yang Memutilasi Pasiennya di MalangKonferensi pers kasus tukang pijat mutilasi di Mapolresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah membunuh korban, keesokan harinya atau pada tanggal 16 Oktober 2023 pukul 02.30 WIB, tersangka berangkat ke Pasar Besar Kota Malang untuk membeli pisau. Kemudian pisau ini digunakan untuk memotong tubuh korban menjadi 9 bagian. Pemotongan ini dilakukan dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Tersangka kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam tiga kantong kresek hitam berukuran besar. Kemudian tubuh korban dibuang pada 17 Oktober 2023 pukul 04.00 WIB, potongan pertama yang dibuang berupa badan atau torso yang dihanyutkan ke Sungai Bango yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian tersangka kembali ke indekos untuk mengambil kresek kedua yang berisikan sisa tubuh untuk dibuang ke Sungai Bango juga.

"Tersangka kemudian menguburkan jasad yang sekiranya bisa diidentifikasi di pinggir Sungai Bango. Bagian tubuh tersebut seperti kepala, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki. Begitu juga alat-alat untuk memotong dan pakaian korban juga dibuang ke aliran Sungai Bango. Saat ini barang-barang ini masih dalam pencarian," jelas Danang.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga mencoba menghapus jejak keberadaan korban dari rumah indekosnya dengan menghilangkan handphone, laptop, dan mobil korban. Laptop dan handphone korban dihancurkan lalu dibuang ke tempat pembuangan sampah di daerah Sulfat, Kota Malang.

"Tapi mobil ditinggal di sekitar TKP karena tersangka tidak bisa mengemudikan mobil. Tersangka sempat ingin memindahkan tapi justru menabrak, sehingga mobilnya tidak jadi dipindahkan," ungkapnya.

Baca Juga: Tukang Pijat Mutilasi Kenal Korbannya Melalui Tinder

3. Polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka dan terancam mendapatkan hukuman penjara seumur hidup

Ini Dia Sosok Tukang Pijat yang Memutilasi Pasiennya di MalangKonferensi pers kasus tukang pijat mutilasi di Mapolresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Danang mengatakan jika keluarga korban sempat membuat laporan kehilangan pada 17 Oktober 2023 di Polda Jawa Timur. Kemudian Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan tindak lanjut dan menemukan mobil korban di sekitar Jalam Sawojajar Gang 13A. Mereka bahkan sempat membawa anjing pelacak yang berputar-putar di sekitar indekos tersangka. Tapi saat itu belum cukup saksi atau petunjuk siapa yang melakukan tindak pidana.

Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka pada Kamis (4/1/2024) setelah ada saksi yang menyaksikan korban terakhir kali berada di indekos tersangka. Tersangka kemudian diinterogasi hingga akhirnya ia mengakui perbuatannya.

"Pasal yang disangkakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun sampai seumur hidup," pungkasnya.

Baca Juga: Tukang Pijat di Malang Mutilasi Korbannya Jadi 9 Bagian

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya