Santri Malang Disetrika Seniornya, Satu Orang Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang akhirnya memberi update terkait kasus bullying dengan cara menyetrika korbannya di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Korban berinisial ST (15) yang merupakan pelajar kelas 9 SMP di pondok pesantren tersebut.
Kasus ini sempat menjadi viral di media sosial Facebook karena dibagikan oleh akun Yudha Kenthung Bin Sujono di grup Komunitas Peduli Malang Raya (Asli Malang Raya). Unggahan tersebut memperlihatkan luka melepuh di dada kiri korban.
1. Polisi menetapkan senior korban sebagai tersangka
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, terjadi pada hari Senin (4/12/2023) pukul 14.30 WIB di ruang laundry lantai 4 dalah satu pondok pesantren di Kecamatan Lawang.
"Kami telah memeriksa 5 orang saksi. Dan menetapkan Ahmad Firdaus (19) sebagai tersangka. Dia adalah warga Kecamatan Lawang yang juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut," terangnya saat ditemui di Mapolres Malang pada Kamis (22/2/2024).
2. Polisi ceritakan kronologi santri di Malang disetrika seniornya
Gandha menceritakan jika kronologi kejadian ini bermula saat korban datang ke ruang laundry pondok pesantren. Di sana, korban bertemu dengan tersangka yang sedang mencuci pakaian.
"Mungkin nadanya dianggap terlalu keras sehingga tersangka tersinggung. Korban mengatakan 'mas, wes mari a laundry-an ku?'. Yang artinya mas apakah laundry ku sudah selesai?," ucapnya.
Tersangka yang emosi kemudian memiting korban lalu merobohkan tubuh korban di atas meja setrikaan dengan posisi tengkurap. Sebelum melukai korban, tersangka menunjukkan setrika uap panas tersebut ke wajah korban, lalu menyetrika dada korban sebelah kiri.
"Disinyalir jika korban ini sering di-bully oleh tersangka. Kadang korban dipukul, ditendang, dan diejek secara verbal," bebernya.
3. Meskipun sudah ditetapkan tersangka tidak ditahan
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan hingga 5 tahun penjara.
"Tersangka ditetapkan tersangka dengan alat bukti berupa keterangan para saksi, surat visum et repertum, dan sebuah setrika uap. Perlu diketahui jika sebelumnya kasus ini sudah ada upaya mediasi, tapi gagal," tandasnya.
Meskipun telah ditetapkan tersangka, Firdaus saat ini tidak dipenjara karena statusnya masih pelajar kelas 12 SMA. Ia juga saat ini dalam persiapan untuk menjalani ujian nasional.
Baca Juga: Bullying di Ponpes Malang, Dada Santri Disetrika hingga Melepuh
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.