Pria di Malang Jadi Tersangka Gara-gara Bakar Bendera PDIP

Tersangka telah ditahan

Malang, IDN Times - Seorang pria berinisial DN, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Ini dilakukan setelah pria tersebut membakar bendera milik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Polisi mengatakan jika perusakan barang milik PDIP ini bukan aksi pertamanya. Oleh karena itu, ia dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kemudian dilanjutkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota.

1. Kronologi pria di Malang dilaporkan polisi gara-gara membakar bendera PDIP

Pria di Malang Jadi Tersangka Gara-gara Bakar Bendera PDIPLogo PDI Perjuangan. (IDN Times/Aryodamar)

Bawaslu Kota Malang ternyata sudah lama mendapatkan laporan terkait aksi DN yang merusak alat peraga kampanye milil PDIP. Pada Jumat (12/1/2024), ia dilaporkan warga kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukun karena membakar bendera milik PDIP.

"Kejadiannya terjadi pada 9 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pelabuhan Tanjung Priok, Kelurahan Bakalan Krajan. Ada dua bendera yang dibakar terpasang di sebuah pohon, tapi sebelumnya sudah diingatkan warga tapi tidak dihiraukan," terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara saat dikonfirmasi pada Selasa (16/1/2024).

Hamdan mengatakan jika DN melakukan tindakan tersebut dalam keadaan sadar. Oleh karena itu Bawaslu Kota Malang berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melaporkan kejadian ini pada Satreskrim Polresta Malang Kota.

"DN diketahui juga seringkali merusak pamflet, banner, poster, dan lainnya. Tapi infonya pembakaran bendera itu karena emosi akibat masalah keluarga. Tapi kita membuat laporan agar DN tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.

2. Polisi menetapkan DN sebagai tersangka

Pria di Malang Jadi Tersangka Gara-gara Bakar Bendera PDIPKasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan kasus ini. Akhirnya, DN ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 491 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. DN juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malanb Kota.

"Betul, sudah ditetapkan tersangka. Dia sudah ditahan sekitar 1 hari setelah kejadian (pelaporan) atau saat penyidikan pada 12 Januari 2023," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Pihaknya pun telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Setelah berkas-berkas lengkap, kasus DN akan dilimpahkan ke Kejari Kota Malang untuk selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang setelah berkas-berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap.

Baca Juga: Kelompok Pemotor Diduga Rusak Bendera Partai, PDIP Segera Tindak

3. Polisi belum ungkap motif tersangka membakar bendera PDIP

Pria di Malang Jadi Tersangka Gara-gara Bakar Bendera PDIPKasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Saat disinggung terkait motif tersangka sebenarnya, Danang belum bisa menjelaskan secara detail. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini agar terang benderang.

"Untuk motifnya akan kami sampaikan saat konferensi pers nanti. Sekarang kami masih melakukan pendalaman," kata dia.

Danang juga mengatakan jika tersangka sudah diperiksa sebanyak 2 kali sebelumnya. Beberapa saksi juga telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk dari pihak Bawaslu Kota Malang.

Baca Juga: Maruarar Sirait Tinggalkan PDIP: Terima Kasih Bu Mega

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya