Pria di Malang Dibekuk Polisi karena Edarkan 2Kg Ganja

Pelaku sudah kecanduan narkoba sejak SMA

Malang, IDN Times - Seorang pria lulusan salah satu kampus swasta di Kota Malang, Heru (29) warga Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan hanya bisa tertunduk saat dipilih oleh jajaran Polsek Lowokwaru pada Minggu (21/4/2024). Bukannya mencari pekerjaan yang halal, ia justru menjadi kurir narkoba jenis ganja di Kota Malang.

Untungnya pihak kepolisian segera mengendus aktivitas Heru yang merugikan. Ganja seberat 2 kilogram juga belum sempat diedarkan di Kota Malang.

1. Polisi kronologi ceritakan kronologi penangkapan Heru beserta barang bukti 2 kilogram ganja

Pria di Malang Dibekuk Polisi karena Edarkan 2Kg GanjaKonferensi pers kurir narkoba 2 kilogram di Polsek Lowokwaru. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo menceritakan jika kejadian ini bermula dari laporan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Lowokwaru seperti di Jalan Saxophone, Tunggul Wulung, hingga Jalan Cengger Ayam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama 1 bulan dan berhasil mengidentifikasi orang yang sering mengambil paket misterius yang diduga narkoba.

"Selanjutnya pada hari Kamis (18/4/2024) siang, kami tentukan untuk mengamankan orang ini. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, malam harinya kurang lebih pukul 18.30 WIB, kami melihat tersangka di Jalan Renang di daerah Kelurahan Tasikmadu dengan membawa barang berupa kotak yang dibungkus dengan plastik. Kemudian setelah terduga ini diamankan, kita minta untuk dibuka apa kotak itu, ternyata itu adalah daun kering ganja," terangnya saat konferensi pers di Mapolsek Lowokwaru pada Minggu (21/4/2024).

Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian membawa tersangka ke kamar indekosnya yang ada di Jalan Saxophone, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Dari sana kemudian kembali ditemukan paket ganja seberat 2 kilogram. Selain itu ada juga alat timbang ganja dan plastik paket ganja yang digunakan tersangka untuk mengedarkan dengan sistem ranjau.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Tiket Konser Mafest Malang, Polisi Turun Tangan

2. Tersangka sudah sejak SMA kecanduan narkoba, jadi kurir karena dibayar Rp1 juta dan mendapat jatah Ganja

Pria di Malang Dibekuk Polisi karena Edarkan 2Kg GanjaKonferensi pers kurir narkoba 2 kilogram di Polsek Lowokwaru. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Menurut pengakuan Heru, Anton mengatakan jika tersangka sudah kecanduan narkoba sejak kelas 3 SMA saat masih tinggal di Balikpapan. Kemudian pada 2013 ia berkuliah di Kota Malang, tapi saat itu kecanduannya pada narkoba tidak kunjung sembuh. Setelah lulus, Heru yang tidak kunjung dapat pekerjaan kemudian berpikir untuk langsung menghubungi bandar narkoba yang sering menyuplai ganja kepada dirinya. Sehingga ia kemudian mengenal bandar narkoba berinisial AJ alias Jabir.

"Karena semakin lama dia membeli kemudian uangnya mulai berkurang habis, akhirnya mulai ada penawaran dari AJ kepada tersangka. Kalau kamu masih pengen menggunakan ganja dan kamu tidak punya uang, AJ menawarkan untuk dia menjadi kuda, kuda ini adalah orang yang menngedarkan (kurir). Setiap berhasil menjual 1 kilogram maka dia dapat Rp1 juta, di samping itu dia juga mengurangi timbangannya, mungkin dia bisa konsumsi sendiri," jelasnya.

Transaksi pertama Heru dilakukan ada 8 April 2024, ia mendapat paket 3 kilogram ganja dari AJ dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Klojen. Setelah mendapat barang, Heru langsung mengedarkan barang haram tersebut dan melaporkan pada tanggal 15 April 2024 bahwa ganja yang ia edarkan telah habis terjual. 

"Kemudian pada tanggal 18 April 2024 jam 6 sore tersangka mendapat info kalau barang sudah ada, kemudian AJ mengirimkan share lokasi di mana barang itu berada. Artinya belum sempat dia sampai mengambil barang itu, kemudian kami tangkap," jelasnya.

Polisi sendiri belum bisa mengungkap siapa sosok AJ yang menjadi bandar tersangka Heru. Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan menetapkan AJ sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

3. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati

Pria di Malang Dibekuk Polisi karena Edarkan 2Kg GanjaKonferensi pers kurir narkoba 2 kilogram di Polsek Lowokwaru. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 KUHP tentang peredaran narkoba. Karena jumlah ganja yang melebihi 1 kilogram, ia akan diancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Jadi kalau kita asumsikan penjualannya itu per 60 gram seharga Rp1 juta, sehingga kilogram ini nilai ekonominya atau nilai barangnya adalah Rp33.300.000,-. Dan dengan upaya penangkapan ini, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru bisa mengamankan 1.000 jiwa manusia dari penggunaan narkoba jenis ganja," pungkasnya.

Baca Juga: Kadinkes Kabupaten Malang Curhat Setelah Dicopot Bupati Malang

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya