Pria Banjarnegara Kelabui Remaja di Malang untuk Setor Konten Porno

Korban dan pelaku berkenalan di dating apps Litmatch

Malang, IDN Times - Sungguh bejat apa yang dilakukan MS (24) asal Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Ia tega mengelabui remaja 15 tahun berinisial MS warha Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang untuk memproduksi konten-konten pornografi.

Orangtua korban, S (48), yang mengetahui anaknya dieksploitasi secara seksual langsung melapor ke Polsek Blimbing. Pelaku kemudian dibekuk dan dirilis pada Senin (6/5/2024).

1. Polisi ungkap tersangka dan korban bertemu di dating apps Litmatch

Pria Banjarnegara Kelabui Remaja di Malang untuk Setor Konten PornoKonferensi pers kasus konten pornografi anak di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menceritakan jika awalnya korban dan tersangka berkenalan di aplikasi kencan Litmatch. Dengan lihainya tersangka mendekati korban hingga luluh, komunikasi keduanya kemudian berlanjut ke WhatsApp. Sehingga keduanya secara resmi melanjutkan perkenalan ke jenjang pacaran, meskipun keduanya berpacaran secara LDR (Long Distance Relationship) karena pelaku yang bekerja di Bekasi.

"Seiring berjalanan waktu, tersangka meminta korban untuk mengirimkan foto-foto korban yang notabene adalah salah satu siswi dari sekolah menengah di Kota Malang. Dan sebenarnya korban belum boleh untuk menjalin hubungan dengan laki-laki oleh orang tuanya," terangnya.

Setelah mendapat foto-foto seksi korban, Danang mengatakan jika pelaku ini mengancam akan sebarkan foto korban yang tidak memakai pakaian. Karena takut dengan ancaman, korban menuruti kemauan pelaku yang memaksa ataupun merayu korban untuk mengirimkan foto-foto yang mengandung muatan asusila atau foto-foto bagian-bagian pribadi korban.

"Bukan pelaku ini berhenti, justru semakin memanfaatkan korban untuk bisa memenuhi keinginannya, jadi ketika pelaku ini ingin video call atau meminta sesuatu tapi tidak dipenuhi, maka mengancam korban nanti foto-foto kamu yang kemarin akan saya sebarkan. Dan sudah terbukti saat pelaku membuat akun untuk memposting foto-foto susila dari korban ini melalui akun Instagram. Sehingga teman-teman korban bisa mengakses foto-foto tersebut," jelasnya.

2. Polisi mengatakan jika hubungan tersangka dan korban baru 2 bulan

Pria Banjarnegara Kelabui Remaja di Malang untuk Setor Konten PornoKonferensi pers kasus konten pornografi anak di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dari hasil interogasi, Danang mengatakan jika korban dan tersangka ini baru berkenalan selama 2 bulan. Tersangka selama ini memang tidak memeras uang korban. Tapi ia terus meminta suplai konten-konten pornografi dari korban.

"Sebenarnya korban ini karena usianya anak-anak, usia menjelang dewasa ataupun remaja, ini kan memang rentan karena rasa penasarannya tinggi, ingin menjelajahi dunia luar namun tidak ada kontrol dari keluarga ataupun dari orang tua. Jadi nasib buruk ketemunya yang model seperti ini, akhirnya terjadilah tindak pidana ini," jelasnya.

Danang juga mengatakan kalau korban takut untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian ataupun keluarga. Karena ada ancaman dari tersangka akan menyebar foto-foto seksi korban. Namun, untungnya orang tua korban mengetahui kondisi anaknya dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Blimbing pada Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga: Polisi Pastikan Tersangka Pornografi Siskaeee Tak Alami Gangguan Jiwa

3. Tersangka akan diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun

Pria Banjarnegara Kelabui Remaja di Malang untuk Setor Konten PornoKonferensi pers kasus konten pornografi anak di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 subsider pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia akan diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Tersangka terbukti mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Termasuk tersangka juga dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti," pungkasnya.

Baca Juga: Pelaku KDRT Istri dengan Celurit di Malang Terancam Hukuman 10 Tahun

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya