Polres Malang Kejar Pelaku yang Memaku Kucing di Pohon

Pelaku masih misterius

Malang, IDN Times - Masyarakat digegerkan dengan penemuan kucing tergantung dengan kaki dipaku di sebuah pohon Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Selasa (18/6/2024). Kucing itu tergantung tepat di depan rumah salah satu warga bernama Mira (37).

Kejadian ini kemudian menjadi perhatian Polsek Dau dan menerjunkan anggotanya untuk berjaga di lokasi penemuan. Polisi juga melakukan penyelidikan untuk menemukan siapa pelakunya.

1. Polisi kejar pelaku yang memaku mayat kucing di pohon

Polres Malang Kejar Pelaku yang Memaku Kucing di PohonPolisi menyelidiki kasus mayat kucing dipaku di Kabupaten Malang. (Dok. Humas Polres Malang)

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan jika pihaknya tengah memburu pelaku penganiayaan terhadap seekor kucing di Kecamatan Dau. Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan intensif terkait kasus tersebut. Tim Satreskrim Polsek Dau telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi. 

"Tim sudah turun ke lokasi meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti. Semoga kasus ini bisa segera terungkap," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga: Mayat Kucing Terpaku di Malang Bikin Warga Takut ke Luar Rumah

2. Polisi ceritakan kronologi penemuan mayat kucing

Polres Malang Kejar Pelaku yang Memaku Kucing di PohonPolisi menyelidiki kasus mayat kucing dipaku di Kabupaten Malang. (Dok. Humas Polres Malang)

Dicka menceritakan jika insiden tersebut bermula saat warga sekitar berinisial AA (38) menemukan seekor kucing berwarna putih di halaman depan rumahnya pada Selasa (18/6/2024) pukul 11.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi kucing sudah tidak bernyawa dan terdapat sejumlah luka. Lebih miris lagi, kaki kucing tersebut tertancap paku di pohon halaman rumahnya. Saksi menduga ada seseorang yang sengaja melakukan penyiksaan terhadap kucing tersebut.

"Saksi AA kemudian segera menguburkan kucing tersebut. Namun demikian, ia mengunggah foto kondisi kucing ke media sosial yang kemudian menjadi viral dan menarik perhatian publik," ucapnya.

3. Polisi mengatakan jika kucing yang mari bukan milik warga sekitar

Polres Malang Kejar Pelaku yang Memaku Kucing di PohonPolisi menyelidiki kasus mayat kucing dipaku di Kabupaten Malang. (Dok. Humas Polres Malang)

Dicka juga menjelaskan kalau kucing tersebut bukan milik AA ataupun warga sekitar meskipun lokasi kejadian berada di Perumahan Puncak Permata Sengkaling. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan ketua RT serta penjaga lingkungan setempat untuk memperdalam informasi yang relevan. 

Pihak kepolisian tengah menyisir rekaman kamera CCTV di sekitar perumahan tersebut untuk membantu penyelidikan. Ia menegaskan akan terus berupaya mengungkap kasus penganiayaan ini. 

"Jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap hewan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 302 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan. Pasal ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan, Presiden EM UB Diperiksa 2 Jam di Polresta Malang

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya