Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan Santri di Malang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kasus bullying dan pengeroyokan yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Bululawang, Kabupaten Malang akhirnya menemukan titik terang. Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan 2 tersangka yang statusnya adalah santri.
"Update perkembangan penanganan, ini kami memanggil lima orang. Diantaranya adalah tiga orang dari pondok pesantren Annur 1, satu kepala pondok kemudian, 2 petugas keamanan pondok. Kemudian hari ini juga kami memeriksa dua tersangka, dua tersangka ini satu masih dibawah umur dan satu sudah dewasa," terang Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizky Saputra pada Rabu (21/12/2022).
Wahyu mengatakan jika kedua tersangka ini sebagai tokoh utama pemukulan. Keduanya juga yang mengakibatkan santri lain ikut memukuli korban.
"Kalau berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, dua orang tersangka ini yang melakukan pemukulan, kemudian yang lainnya itu hanya ikut. Namun yang jelas melakukan pemukulan adalah dua orang ini," tegasnya.
Keduanya kini sudah dilakukan proses penahanan. Namun, untuk pelaku di bawah umur masih dilakukan proses hukum anak.
"Untuk yang lebih jelas kita melakukan prosedur sesuai dengan prosedur penanganan anak. Kemudian yang untuk dewasa kami akan melakukan penahanan," jelasnya.
1. Kronologi pengeroyokan
Wahyu membenarkan jika kejadian pembullyan dan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu Malam (16/12/2022) sampai Minggu dini hari (17/12/2022) atas korban MF (16) terjadi di Pondok Pesantren Annur 1 Bululawang, Kabupaten Malang.
"Jadi berawal dari korban pertama kali dituduh melakukan pencurian, namun pada saat dilakukan interogasi korban tidak mengakui. Kemudian dilakukan perundungan," jelasnya.
"Perundungan ini dilakukan di tiga titik yaitu di kamar korban, kemudian berpindah ke ruangan lain, dan sampai akhirnya di posisi ketiga korban mengalami pemukulan. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian muka," tambahnya.
Kondisi korban sendiri saat ini sudah mulai stabil. Meskipun banyak luka memar yang didominasi di bagian wajah.
"Saat kami periksa di hari pertama, korban itu mengalami luka di bagian kening. Sebelumnya korban sudah dibawa ke rumah sakit, namun tidak dilakukan rawat inap, hanya dilakukan rawat jalan," bebernya.
Baca Juga: Dituduh Mencuri, Santri di Malang Babak Belur Dikeroyok Rekannya
2. Motif pelaku
Motif pelaku sendiri karena mencurigai uang salah satu santri dicuri oleh MF. Apalagi saat itu MF berada di lokasi yang sama di mana uang salah satu santri tersebut hilang.
"Motif perundangan yaitu korban dicurigai mencuri. Karena memang berdasarkan hasil pemeriksaan, pada saat barang tersebut hilang di TKP, korban memang posisinya berada di situ. Namun menurut keterangan korban, ia tidak melakukan pencurian," jelasnya.
3. Memungkinkan ada tambahan tersangka
Wahyu mengatakan jika sangat dimungkinkan adanya tersangka tambahan. Apalagi ada banyak santri yang ikut melakukan pemukulan terhadap korban saat kejadian.
"Bisa dimungkinkan (penambahan tersangka). Jadi nanti kita melihat hasil pemeriksaan hari ini, apakah bisa menambah atau tidak tergantung pemeriksaan dari berbagai saksi," tandasnya.
Kedua tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 9 ayat 1a dan Pasal 54 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pasal ini mengatur mengenai perlindungan anak dari tindak kekerasan atau kejahatan lainnya yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Baca Juga: Jelang Nataru, Puluhan Sopir di Kabupaten Malang Dites Urine
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.