Polisi Tahan Tiga Orang dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Maba UB

Ternyata bukan pengeroyokan tapi perkelahian

Malang, IDN Times - Polisi akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan mahasiswa baru (Maba) Universitas Brawijaya (UB) yang diberitakan dikeroyok 9 orang. Polisi mengklarifikasi jika ini bukan kasus pengeroyokan, tapi pertikaian antar kelompok di Cafe Loteng Teppanyaki Bar Jalam Bandung Nomor 5, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Polisi akhirnya menetapkan 3 orang tersangka, yaitu HAD (sebelumnya ditulis AAD), EM, dan HA. Ketiganya telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 1A Lowokwaru.

1. Polisi ceritakan kronologi kejadian yang sebenarnya

Polisi Tahan Tiga Orang dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Maba UBHAD saat dihadirkan di konferensi pers. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan kejadian ini bermula pada Minggu (3/8/2023) pukul 02.30 WIB di Cafe Loteng Teppanyaki Bar. Saat kejadian, HAD yang merupakan Maba dan kawan-kawan berada di sana untuk mencari hiburan. Begitu juga EM, HA, dan kawan-kawannya juga berada di lokasi yang sama.

Ia menceritakan jika mereka di sana mengonsumsi minuman keras, sehingga kedua belah pihak dalam kondisi cukup mabuk. Lalu saat HAD berjalan ke arah toilet, ia bersenggolan dengan EM, sehingga terjadi percekcokan di antara keduanya. Saat percekcokan tersebut HAD tiba-tiba memukul bahu EM, kemudian terjadi keributan yang kemudian dilerai oleh Satpam.

"Saat dimediasi di kantor satpam, EM dan kawannya berinisial HA ini melakukan tindak kekerasan kepada HAD dengan cara ditendang. Sehingga terjadi luka-luka pada HAD. Karena satpam tidak ada titik temu saat dilakukan mediasi, petugas Satpam melapor ke piket Reskrim Polresta Malang Kota. Pada saat itu sudah terjadi perdamaian hasil dari mediasi dan ada surat pernyataan perdamaian tersebut," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (18/1/2024).

2. HAD tiba-tiba membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota

Polisi Tahan Tiga Orang dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Maba UBHAD saat dihadirkan dalam konferensi pers. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah disepakati untuk berdamai, tiba-tiba pada 4 September 2023 pihak HAD melakukan pelaporan kepolisian terhadap pihak EM dan kawan-kawan yang ditangani oleh Unit Pidum (Pidana Umum) Satreskrim Polresta Malang Kota. Laporan ini ditanggapi EM dengan membuat surat laporan balik pada tanggal 30 November 2023. Kemudian satreskrim melaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada 16 Januari 2024, sehingga EM dan HAD sudah dalam penahanan di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

"Penyidikan harus profesional kemudian juga harus berimbang, berdasarkan alat bukti yang ada kita tetapkan untuk saudara HAD menjadi tersangka pada tanggal 20 desember 2023, kemudian dilanjutkan panggilan pertama dan panggilan kedua, pemeriksaan tersangka pada tanggal 16 Januari 2024 untuk selanjutnya kita lakukan penahanan," bebernya.

3. Polisi beberkan alasan mereka juga menahan HAD

Polisi Tahan Tiga Orang dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Maba UBHAD saat dihadirkan di konferensi pers. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Danang mengungkapkan alasan mereka menahan HAD, hal ini dikarenakan pria berusia 18 tahun ini mencoba mengaburkan atau merusak atau menghilangkan barang bukti. Dilaporkan jika HAD mendatangi TKP pada 3 September 2023 pada pagi dan siang hari, tapi lokasi kafe yang kosong membuat ia kembali. Tapi ia kembali mendatangi TKP pada malam hari dan mengakui dari aparat.

"Kita ada rekaman CCTV bahwa HAD dengan mengatasnamakan sebagai oknum aparat dari salah satu instansi menemui pihak manajer Cafe Loteng. Dia meminta diberikan izin untuk mengakses digital video recorder berisi rekaman CCTV kejadian tersebut," bebernya.

Polisi mengindikasi jika HAD berusaha menghilangkan alat bukti berupa rekaman CCTV. Selain itu, HAD juga diduga mengerahkan salah satu organisasi kemahasiswaan untuk melakukan tindakan-tindakan yang tujuannya diduga untuk menekan jalannya penyidikan, sehingga penyidik tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan alat bukti yang ada untuk meneruskan kasus ini.

"Oleh karena alasan tersebut kami melakukan penahanan untuk menjaga atau menjamin objektivitas penyidikan atau untuk menjamin kelancaran dari proses penyidikan sehingga rasa keadilan bisa kita berikan kepada kedua belah pihak, baik pihak HAD ataupun pihak EM dan kawan-kawan," pungkasnya.

Baca Juga: Maba di Malang Diduga Dikriminalisasi Usai Dikeroyok Senior

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya